BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Desa sebagai satu bagian wilayah
Indonesia yang penduduknya paling dominan merupakan satu aset yang strategis
dalam pengembangan masyarakat untuk terus membangun dan dikembangkan sesuai
dengan potensinya. Pembangunan baik fisik material maupun mental spiritual
merupakan tanggung jawab bersama seluruh warga Negara Indonesia. Dengan
demikian, pembangunan membutuhkan kerja keras dan pengabdian dari segenap
masyarakat, karena itu usaha pembangunan menjadi tanggung jawab bersama semua
pihak, termaksud aparat pemerintah desa dan seluruh warga masyarakat desa.
Pembangunan dilakukan tidak hanya
terbatas pada wilayah-wilayah perkotaan saja, melainkan pada wilayah-wilayah
pelosok atau perdesaan tempat bermukimnya sebagian besar penduduk Indonesia.
Pembangunan desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan pembangunan
nasional, mengingat bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia tinggal dan
mencari hidup di pedesaan dengan kondisi sosial ekonomi yang masih penuh dengan
keterbelakangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa, menegaskan bahwa desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, bersasarkan asal usul
adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesi. Lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintah Daerah adalah bukti nyata kebijaksanaan pemerintah mengenai
pembangunan desa. Namun sejauh mana perhatian yang diberikan itu jika
masyarakat tidak dapat menggunakan momentum pembangunan itu maka tidak banyak
membuahkan hasil. Jadi mengenai pembangunan desa hanya di tentukan oleh
masyarakat desa itu sendiri.
Pada dasarnya pencapaian
kesejahteraan masyarakat dimulai dari adanya perubahan-perubahan yang dilakukan
di desa tersebut. Perubahan kehidupan yang lebih baik dari sebelumnya,
perubahan tersebut dilakukan dari pembangunan masyarakat melalui perbaikan
kondisi ekonomi, sosial dan kebudayaan masyarakat, sehingga kemiskinan dan
lingkungan hidup masyarakat mengalami perubahan. Sehingga kinerja kepala desa,
sangat dibutuhkan dalam melaksanakan pembangunan di desa tersebut. Kepala desa
sebagai pemerintah desa mempunyai peran aktif dalam pembangunan desa.
Kepala desa menyadari bahwa dalam
pekerjaan pembangunan bukan hanya tanggung jawab kepala desa semata. Kepala
desa akan berhasil apabila kepemimpinannya memperhatikan suara rakyat yang
dipimpin secara demokratis, yaitu mencerminkan keterbukaan, bertanggung jawab
dalam pengambilan keputusan yang didasarkan atas kesepakatan kepentingan
bersama.
Kepala desa di pandang sebagai
pengantar perubahan yang penting dalam pembangunan. Kerjasama antara pemerintah
desa dan masyarakat desa harus terjalin, karena dalam meningkatkan pembangunan
di desa diperlukan kerjasama antara pemerintah desa dan masyarakat desa serta
partisipasi dari masyarakat pun sangat membantu dalam pembangunan desa.
Berdasarkan uraian latar belakang
tersebut penulis mengambil judul penelitian yaitu “ Kinerja Kepala Desa Dalam
Meningkatkan Pembanguan Di Desa Powelua Kecamatan Banawa Tengah Kabupaten
Donggala “
1.2.
Rumusan
Masalah
Dari
uraian di atas maka dapat di ambil sebuah rumusan masalahnya sebagai berikut :
1)
Bagaimana Kinerja Kepala Desa Dalam
Meningkatkan Pembangunan Di Desa Powelua Kecamatan Banawa Tengah Kabupaten
Donggala ?
2)
Bagaimana Pelaksanaan Pembangunan dalam
Kinerja Kepala Desa Dalam Meningkatkan Pembangunan Di Desa Powelua Kecamatan
Banawa Tengah Kabupaten Donggala ?
1.3.
Tujuan
dan Kegunaan Penelitian
1. Tujuan
Penelitian
a.
Untuk mengetahui bagaimana kinerja
kepala desa dalam meningkatkan pembangunan di desa powelua kecamatan banawa
tengah kabupaten donggala.
b.
Untuk mengetahui faktor-faktor yang
mempengaruhi bagaimana kinerja kepala desa dalam meningkatkan pembangunan di
desa powelua kecamatan banawa tengah kabupaten donggala.
2. Kegunaan
Penelitian
a.
Secara teoritis, penelitian ini dapat
menambah pengetahuan baik penulis maupun pembaca dan sekaligus sebagai bahan
pertimbangan bagi penulis yang akan melakukan penelitian menyangkut kinerja
kepala desa dalam meningkatkan pembangunan di desa powelua kecamatan banawa
tengah kabupaten donggala.
b.
Secara praktis, dapat dijadikan bahan
masukan bagi pemerintah desa dalam kinerja kepala desa dalam meningkatkan pembangunan
di desa powelua kecamatan banawa tengah kabupaten donggala.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1
KINERJA
Istilah
kinerja berasal dari bahasa inggris yaitu performance
adalah suatu ( actual performance ) yang
diartikan prestasi kerja oleh prestasi sesungguhnya yang dicapai oleh
seseorang.
Menurut
Suyadi Prawirosentono (1999 : 2) mendefinisikan kinerja sebagai performance, yaitu hasil kerja yang
dicapai oleh seseorang atau sekelompok orang dalam suatu organisasi, sesuai
dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing, dalam rangka upaya mencapai
tujuan organisasi bersangkutan secara legal, tidak melanggar hukum dan sesuai
dengan moral dan etika.
Menurut
Bernardin dan Russel dalam Sulistiyani (2003:223-224) menyatakan bahwa kinerja
merupakan catatan outcome yang dihasilkan dari fungsi pegawai tertentu atau
kegiatan yang dilakukan selama periode waktu tertentu.
Menurut
Bambang Guritno dan Waridin (2005:63-74) kinerja merupakan perbandingan hasil
kerja yang dicapai oleh karyawan dengan standar yang telah ditentukan.
Menurut Yudono (2000:378) mengemukakan bahwa
kinerja adalah hasil dan fungsi suatu pekerjaan atau kegiatan tertentu selama
periode waktu tertentu.
Dalam
mendefinisikan kinerja dikemukakan Ndraha (2003:196) dalam bukunya Kibernology
Ilmu Pemerintahan halaman 1 bahwa :
“ Kinerja adalah
pelaksanaan lagi tugas atau perintah (task
accomplishment) yang apabila dari segi obligation merupakan kinerja untuk
melaksanakan sesuatu sesuai dengan tujuan yang ditetapkan oleh organisasi
individu dan kelompok dalam hal ini pemerintahan dengan bersedia memikul
tanggung jawab dan secara konsekuensi.
Selanjutnya
menurut Dwiyanto (1999:5) ada beberapa unsur dalam menilai kinerja organisasi
yakni :
1.
Produktifitas adalah kemampuan suatu
organisasi untuk menghasilkan sejumlah barang dan jasa. Penilaian produktifitas
suatu organisasi dilakukan dengan menggunakan atau mengkaji kuantitas dan
kualitas dokumen-dokumen yang tersedia di organisasi tersebut yaitu catatan dan
laporan organisasi sebagai organisasi penting dalam menunjukan produktifitas
kerja organisasi yang bersangkutan.
2.
Kualitas Pelayanan adalah sumber daya
atau informasi yang utama dari kualitas pelayanan didapat dari kualitas
pengunaan jasa atau masyarakat sala satu cara yang didapat dilakukan dalam
melaksanakan penilaian terhadap kualitas pelayanan adalah survey terhadap
individu atau masyarakat yang menggunakan jasa organisasi dan menggunakan cek
silang terhadap laporan dan dokumen mengenai pelayanan yang di berikan
organisasi
3.
Respontivitas adalah kemampuan organisasi
dalam mengenali kebutuhan masyarakat, menyusun prioritas pelayanan, serta
pengembangan program-program pelayanan publik sesuai dengan kebutuhan dan
aspirasi masyarakat. Respontivitas dimaksudkan sebagai salah satu ukurankinerja
karena secara langsung menggambarkan kemampuan dalam melaksanakan tugas pokok
dan fungsi, terutama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, respontivitas yang
rendah sepertiyang ditunjukkan dengan ketidakselarasan antara pelayanan dengan
kebutuhan masyarakat, respontivitas mengarah kepada ketepatan dalam pelayanan
dan kecepatan waktu dalam pelayanan.
4.
Akuntabilitas adalah kemampuan suatu
organisasi mengimplementasikan kebijaksanaan dan kegiatannya secara konsisten
dengan kehendak masyarakat, yaitu tidak hanya pada pencapaian target organisasi
tetapi juga sasaran yaitu masyarakat, menggambarkan seberapa besar tanggung
jawab pegawai terhadap pekerjaannya.
5.
Responsibilitas menjelaskan apakah
pelaksanaan kegiatan organisasi publik itu dilakukan sesuai prinsip-prinsip
administrasi yang benar atau sesuai dengan kebijakan organisasi-organisasi,
baik yang eksplisit maupun implisit. Oleh sebab itu, responsibilitas bisa saja
pada suatu ketika berbenturan dengan responsivitas.
Berbagai
pendapat dan pikiran kinerja yang dikemukakan diatas merupakan tinjauan sudut
pandang yang berbeda tapi sebenarnya mengandung arti esensi yang jika
disimpulkan semuanya sama. Meskipun demikian dapat disimpulkan secara sederhana
bahwa kinerja (performance) merupakan hasil kerja yang dapat dicapai seseorang atau
individu atau kelompok dalam suatu organisasi dalam rangka mencapai tujuan
secara legal tanpa melanggar hukum norma etika dan kinerja juga sering
digambarkan suatu kondisi organisasi lembaga atau instansi pemerintahan
seseorang dalam memimpin melalui sikap, kemampuan pengelolaan yang tetap
mengutamakan fungsi pemerintah.
2.2
KEPALA
DESA
Pengertian
kepala desa secara sederhana dapat didefinisikan sebagai pemerintahan desa yang
memimpin penyelenggaraan pemerintahan yang ada di desa dan bertanggung jawab
kepada rakyat melalui BPD dalam menyampaikan laporan pertanggung jawabannya
kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
Menurut
HAW Widjaja (Hal 106) bahwa kepala
desa/warga adalah sebagai berikut :
“ Kepala Desa/Warga
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan BPD”. Dalam susunan organisasi pemerintah
desa disebutkan bahwa “ Kepala Desa berkedudukan sebagai pemimpin pemerintah
desa yang berada di bawah camat dan bertanggung jawab kepada rakyat melalui BPD
serta menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Bupati dengan
tembusan Camat.
Dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 208 menyatakan bahwa” tugas dan
kewajiban kepala desa dalam memimpin penyelenggaraan pemerintah desa diatur
lebih lanjut dengan peraturan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah ”. Selanjutnya
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Pasal 14 dikatakan bahwa “ Kepala Desa
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan Pemerintahan, Pembangunan, dan
Kemasyarakatan “
Kepala
Desa adalah pemimpin dari desa di Indonesia. Kepala desa merupakan pimpinan
dari pemerintah desa. Masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun, dan dapat
diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala desa tidak bertanggung
jawab kepada camat, namun hanya koordinasikan saja oleh camat.
A.
Wewenang kepala desa anatara lain :
1.
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan
desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa
(BPD).
2.
Mengajukan rancangan peraturan desa
3.
Menetapkan peraturan desa yang telah
mendapat persetujuan bersama BPD.
B.
Tugas dan fungsi kepala desa di dalam
PP. No 72 tahun 2005 pasal 14 yaitu :
1.
Menyusun dan mengajukan rancangan
peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) untuk
dibahas dan ditetapkan bersama BPD, Kepala Desa.
2.
Kepala desa mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
C.
Kepala desa mempunyai fungsi :
1.
Memimpin penyelenggaraan pemerintah desa
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
2.
Mengajukan rancangan peraturan desa
3.
Menetapkan peraturan desa yang telah
mendapat persetujuan bersama BPD.
4.
Menyusun dan mengajukan rancangan
peraturan desa mengenai APBDes untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
5.
Membina hubungan masyarakat desa.
6.
Membina perekonomian desa
mengkoordinasikan pembangunan secara partisipatif.
7.
Mewakili desanya di dalam dan di luar
pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
8.
Melaksanakan wewenang lain sesuai
peraturan perundang-undangan. Kepala desa dilarang menjadi pengurus partai
politik (namun boleh menjadi anggota partai politik), merangkap jabatan sebagai
ketua atau anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan, merangkap jabatan sebagai
anggota DPRD, terlibat dalam kampaye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan
pemilihan kepala daerah.
2.3
PEMBANGUNAN
Pengertian
pembangunan dewasa ini telah mengalami perubahan dalam bidang ilmu pengetahuan.
Semula pembangunan diartikan sebagai peningkatan kapasitas ekonomi untuk
meningkatkan pendapatan per kapita.
Pengalaman
menunjukkan bahwa pembangunan lebih cenderung diartikan sebagai pembangunan
ekonomi untuk mencapai pembangunan yang lebih baik dan progresif. Dan
kebanyakan pembangunan yang diutamakan adalah pembangunan dibidang ekonomi
dibandingkan dengan sektor lainnya. Ada yang berpendapat bahwa pembangunan
adalah tergantung antar manusia, manusia dan bumi, dan bumi dengan manusia dari
saat ke saat.
Pembangunan
adalah konsep berpikir, pembangunan adalah usaha untuk mengurangi dan
meniadakan orang miskin, pembangunan adalah pemenuhan kebutuhan pokok dan bukan
kebutuhan keinginan, pembangunan adalah proses penentuan tujuan alokasi dana,
dan penggunaan dana tersebut secara efektif.
Firman
B. Adji dan Martin Sirait dalam bukunya Perencanaan dan Evaluasi memberi
definisi pembangunan sebagai berikut : “ pembangunan adalah usaha masyarakat
untuk memperbaiki kehidupan dan penghidupannya, pembangunan adalah proses untuk
mencapai kehidupan yang adil dan makmur, pembangunan adalah cara untuk mencapai
manusia seutuhnya dan sebagainya “.
Untuk
mengelola pembangunan diperlukan sistem administrasi pembangunan yang
benar-benar sesuai dengan tingkat kebutuhan dalam pembangunan dewasa ini.
Bintoro Tjokroamidjojo dalam bukunya Perencanaan Pembangunan berpendapat bahwa
: “ Pembangunan adalah proses atau usaha perubahan sosial, pembangunan itu
disamping mempunyai tujuan, juga berencana dan rencana itu menggambarkan
pertumbuhan yang tetap dan stabil ”.
Emil
Salim menyatakan bahwa : “ kegiatan pembangunan memuat dalam dirinya proses
transformasi sosial dari pola kehidupan masyarakat yang berlaku secara
tradisional ke pola kehidupan masyarakat yang baru.
Secara
singkat dapat disimpulkan bahwa pembangunan adalah suatu usaha yang secara
sadar yang dilakukan oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah guna untuk
meningkatkan taraf hidup masyarakat yang lebih baik. Sebab tujuan pembangunan
bukanlah menjadi alasan untukmenghalalkan cara pencapaiannya. Dan hal ini untuk
pencapaiannya memakan waktu , maka sangatlah penting untuk memperkuat
ciri-ciriyang terkandung dalam tujuan itu sendiri.
Proses
pembangunan juga tidak hanya mencakup segi fisik, mengelola sumber daya alam
untuk menghasilkan barang dan jasa, tetapi juga mencakup segi nilai, mengubah
sistem nilai manusia dan masyarakat agar serasi dengan perkembangan
pembangunan. Begitu juga proses pembangunan nasional, yaitu perubahan segi
fisik dan non fisik berlangsung berdampingan, dalam kurung waktu panjang sering
disebut juga dengan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1
Metode Penelitian
Penelitian ini dilakukan di Desa Powelua Kecamatan Banawa
Tengah Kabupaten Donggala. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif
kualitatif yaitu suatu metode penelitian yang dilakukan dengan tujuan utama
untuk membuat gambaran tentang suatu kegiatan secara objektif. Menurut Moleong
(2006:11), mengemukakan bahwa deskriptif adalah data yang dikumpulkan berupa
kata-kata, gambar dan bukan angka-angka, dari pendapat ini dijelaskan
penelitian deskriptif untuk mendapatkan data mungkin berasal dari naskah, wawancara,
catatan lapangan, foto, video tape, dokumen pribadi, catatan atau memo dan
dokumen resmi lainya. Adapun pokok-pokok isi wawancara penelitian merupakan
indikator dari Kinerja meliputi: (1) Produktivitas, (2) Responsivitas (3)
Responsibilitas (4) Akuntabilitas.
Sumber data atau jenis data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.
Data Primer adalah data yang diperoleh
langsung dari responden di lokasi penelitian yang dianggap mengetahui persoalan
yang akan diteliti.
2.
Data Sekunder adalah data yang diperoleh
dari literatur dokumen-dokumen dan hasil penelitian yang ada kaitannya dengan
penelitian, serta catatan yang dianggap sesuai dengan kebutuhan penelitian
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah sebagai
berikut:
1.
Studi Kepustakaan (Literature Studied)
Studi literatur yaitu alat
pengumpul data untuk mengungkapkan berbagai teori yang relevan dengan
permasalahan yang sedang dihadapi atau diteliti sebagai bahan pembahasan hasil
penelitian yang diambil dari berbagai buku-buku, majalah, Koran, dan internet
yang dianggap relevan terhadap masalah penelitian.
2.
Penelitian Lapangan (Field Research)
Penelitian lapangan dilakukan
dengan mengenali data dan sumber-sumber informasi lebih dekat, kemudian
menyaring data, baik data primer maupun data sekunder.
Adapun teknik pengumpulan data yang
dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :
a. Pengamatan
(Observation)
Observasi yaitu pengamatan yang
meliputi kegiatan pemusatan perhatian terhadap suatu objek dengan menggunakan
seluruh alat indra. Pengamatan ini bermaksud mengamati objek penelitian secara
langsung di lokasi penelitian, dengan tujuan memperoleh data yang relevan.
b. Wawancara
(Interview)
Wawancara merupakan teknik
pengumpulan data melalui tanya jawab responden maupun informan untuk
mendapatkan informasi yang didapatkan.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
adalah deskriptif kualitatif. Dengan mendeskripsikan data yang diperoleh yang
selanjutnya dijabarkan dalam bentuk penjelasan, kemudian data yang diperoleh
dianalisis secara kualitatif, dalam hal ini penelitian harus aktif dan
menggunakan diri sendiri sebagai instrumen, mengikuti asumsi-asumsi kultur
sekaligus mengikuti data dalam upaya mencapai wawasan imajinatif ke dalam dunia
sosial informan.
BAB IV
GAMBARAN UMUM LOKASI
4.1 Sejarah
Singkat Desa Powelua
Nama powelua
di ambil dari bahasa masyarakat setempat yakni kaili dialek unde, yaitu
dari kata “ave” berarti hanyut dan “lua” berarti muntah.
Kemudian kata ave dan lua mengalami perluasan makna menjadi “Poave Nulua” yang berarti “hanyutnya muntah” kemudian mengalami
perubahan menjadi “Povelua” yang pada
akhirnya menjadi nama desa yang definitif seperti sekarang ini.
Ceritera rakyat tentang awal mula pengambilan nama povelua adalah berawal dari kisah Raja Manganda yang ingin menjodohkan
puteranya dengan puteri Raja Mangili
dari desa (kampung) Lumbudolo.
Pinangan tersebut diterima dengan syarat apabila Raja Manganda mampu mengendalikan dan merubah arah aliran sungai
yang sering menimbulkan bencana (banjir) yang sering melanda kampung Lumbudolo dan sekitarnya. Dan akhirnya
persyaratan tersebut disanggupi Raja
Manganda. Dengan mengarahkan seluruh kemampuannya dan dibantu oleh seluruh
rakyatnya bekerja siang dan malam, sampai pekerjaan merubah arah aliran sungai
tersebut selesai.
Bertepatan dengan itu pula Raja Manganda yang kelelahan karena bekerja siang dan malam
akhirnya muntah ditengah aliran sungai yang telah berubah arah dan muntahnya
hanyut bersama aliran sungai. Dari peristiwa itulah muncul nama Povelua. Lokasi aliran sungai yang
dirubah oleh Raja Manganda sekarang
dapat dilihat di dusun III powelua yang muaranya terdapat di Desa Tanahmea.
Pemerintah desa Powelua
telah mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan peraturan perundang –
undangan. Sebelum desa Powelua
berdiri sendiri sebagai satu desa definitif, Powelua merupakan bagian dari wilayah kampung Lumbudolo yang dikepalai oleh seorang kepala jaga (setingkat kepala
dusun), yang berturut – turut sebagai berikut :
1.
Lakamundi berkedudukan di Salulanja
2.
Silimaya berkedudukan di Sivua
3.
Jadi berkedudukan di Salulanja
4.
Suremaya berkedudukan di Salulanja
5.
Toya berkedudukan di Powelua
6.
Tindo berkedudukan di Powelua
7.
Lampo berkedudukan di Powelua
Ketujuh kepala jaga
tersebut tidak memiliki batas kekuasaan serta masa bakti tertentu.
Pada
tahun 1953 berdasarkan peraturan pemerintah yang masih mengacu pada peraturan
kolonial, powelua ditetapkan sebagai satu kampung (desa) yang definitif
sehingga kedudukan kepala jaga digantikan oleh kepala kampung (kepala desa)
yang berturut – turut adalah :
1.
Lagele tahun 1953 s/d 1958
2.
Weka tahun 1975 s/d 1963
3.
Lasoti tahun 1963 s/d 1975
4.
Arsyad tahun 1975 s/d 1980
5.
Ladenjo tahun 1980 s/d 1989
6.
Hedar laudjeng SH, tahun 1989 s/d 1994
7.
Moh. Gising hanafie tahun 1994 s/d 1997
8.
Zainudin (PJS) tahun 1998 s/d 1999
9.
Lego tahun 1999 s/d 2001
10.
Asli latangi (PLH) tahun 2001 s/d 2004
11.
Ruslin basiama tahun 2004 s/d 2008
12.
Ruslin basiama tahun 2008 s/d 2013
13.
Bangamputi tahun 2013 s/d 2019
4.2
Kondisi
Geografis Dan Aksesbilitas
a.
Letak
Desa Powelua
adalah salah satu dari delapan desa yang ada di wilayah kecamatan banawa tengah
yang baru dimekarkan sebagai salah satu kecamatan devinitif di Kabupaten Donggala
dengan batas – batas sebagi berikut :
-
Sebelah utara berbatasan dengan desa
lampo
-
Sebelah timur berbatasan dengan desa
loli tasiburi
-
Sebelah selatan berbatasan dengan desa
lumbumamara
-
Sebalah barat berbatasan dengan desa
tosale
Adapun jarak ke :
-
Ibukota kecamatan : 5 km
-
Ibukota kabupaten : 17 km
-
Ibukota propinsi : 54
km
b.
Luas Wilayah Dan Keadaan Alam
Desa
powelua memiliki luas wilayah 4.847 Ha. Secara umum dimanfaatkan oleh
masyarakat untuk pemukiman penduduk, rumah ibadah, fasilitas umum, lahan
perkebunan dan lahan pertanian, selebihnya berupa hutan yang belum dimanfaatkan
secara maksimal yang secara topografi menurut porsentasenya adalah sebagai
berikut :
1.
Dataran =
20%
2.
Perbukitan = 26%
3.
Pegunungan = 54%
c.
Iklim
Secara umum desa
powelua beriklim tropis dengan curah hujan berkisar 1.500 – 2.000 mm /
tahun.Dengan keadaan iklim yang demikian sangat menunjang dan menguntungkan
masyarakat yang pada umumnya adalah petani.
4.3 Kondisi Demografis
1.
Jumlah Penduduk
Penduduk adalah
orang-orang yang berada di dalam suatu wilayah yang terikat oleh aturan-aturan
yang berlaku dan saling berinteraksi satu sama lain secara terus menerus. Dalam
ilmu Sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah
geografi dan ruang tertentu.
Desa powelua didiami oleh penduduk dengan jumlah
1.780 jiwa, terdiri dari laki – laki 620 jiwa dan perempuan 1.080 jiwa dengan
jumlah kepala keluarga 401 kk (data tahun 2008).
1.
Keadaan penduduk menurut suku
Penduduk desa powelua
mayoritas dihuni suku kaili unde sebagai suku asli yakni 99,9% selebihnya suku
pendatang
2.
Keadaan penduduk menurut agama
Penduduk yang berjumlah
1.780 jiwa atau 379 kk mayoritas baragama islam
3.
Keadaan penduduk menurut mata
pencaharian / lapangan pekerjaan
Dari jumlah penduduk
1.780 jiwa sebagian besar adalah petani, diperkirakan kurang lebih 99%
selebihnya adalah PNS, pedagang dan buru tani.
4.
Keadaan penduduk menurut pendidikan
Pendidikan di desa
powelua dapat dikatakan masih sangat rendah, karena sebagian besar masyarakat
masih beranggapan bahwa pendidikan bukan merupakan suatu kebutuhan.Hal ini
dapat dilihat dari banyaknya anak yang hanya tamat SD dan tidak melanjutkan
sekolahnya kejenjang yang lebih tinggi.
Untuk
meningkatkan sumberdaya manusia telah dibangun sarana dan prasarana pendidikan
berupa :
1.
Dua sekolah dasar negeri (SD inp.
Powelua I terletak di dusun I monggo dengan jumlah murid 126 orang dan guru PNS
4 orang / guru honor komite 3 orang) sedangkan ( SD inp. Powelua II terletak di
dusun III powelua dengan jumlah murid 116 orang dan guru PNS 4 orang / guru
honor komite 4 orang)
2.
Dan tahun 2008 telah dibangun satu unit
SMP SATAP dengan jumlah murid 63 orang dan jumlah guru 5 orang guru honor.
4.4
Kondisi
Sosial Budaya dan Ekonomi
Keadaan
sosial budaya masyarakat desa masyarakat desa powelua dalam aktifitasnya sehari
– hari adalah persamaan hubungan sosial dan komunitas secara timbal balik
secara individual maupun kelompok,
seperti bidang adat, agama, dan sosial kemasyarakatan.
a.
Sarana Kesehatan
Dalam memenuhi kebutuhan dasar
masyarakat khususnya bidang kesehatan untuk Desa Powelua telah tersedia Pos
Pelayanan Kesehatan Desa. Walaupun telah tersedianya pos pelayanan kesehatan
masyarakat namun tenaga medis yang tersedia hanyalah seorang bidan dengan alat
medis yang sangat belum cukup memadai.
b.
Sarana Pendidikan
Kebutuhan dasar lainnya yang juga
sangat penting adalah pelayanan untuk mendapatkan pendidikan. Berbicara tentang
kebutuhan dasar maka ini menjadi tanggung jawab negara atas rakyatnya untuk
mendapat pendidikan minimal pendidikan dasar 9 tahun. Berkaitan dengan hal
tersebut maka fasilitas pendidikan menjadi sangat penting. Dari hasil pendataan
di Desa Powelua hanya tersedia fasilitas pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan
Sekolah Menengah Pertama (SMP) berstatus Negeri. Sedangkan untuk PAUD dan
sekolah lanjutan Tingkat Atas (SLTA/SMA/SMK) belum ada di Desa Powelua.
Pendidikan di Desa Powelua, Kecamatan Banawa Tengah
merupakan salah satu prioritas dan merupakan kebutuhan primer bagi masyarakat.
Hal ini dikarenakan dengan pendidikan maka akan membentuk sumber daya manusia yang berkualitas dimana
merupakan salah satu modal untuk meningkatkan pembangunan, dan untuk itu
pemerintah Kabupaten Donggala perlu membangun berbagai macam fasilitas
pendidikan yaitu sekolah-sekolah. Untuk melihat fasilitas pendidikan
yang telah tersedia di Desa Powelua dapat dilihat pada tabel
berikut:
Tabel.1.
Sarana Pendidikan
No.
|
Jenis Sarana
|
Jumlah
|
Keterangan
|
1.
|
PAUD
|
-
|
-
|
2.
|
SD
|
2
|
Negeri
|
3.
|
SLTP
|
2
|
Negeri
|
4.
|
SMA
|
-
|
-
|
Jumlah
|
4
|
Sumber : Balai Desa
Powelua Tahun 2013
Dari
uraian tabel di atas menggambarkan bahwa di Desa Powelua hanya tersedia
fasilitas pendidikan Sekolah Dasar berstatus Negeri dan SLTP/SMP, sedangkan
untuk sekolah lanjutan Tingkat Atas belum tersedia di Desa Powelua.
Dengan hanya
tersedianya sarana pendidikan tersebut maka masyarakat Desa Powelua yang ingin
melanjutkan ke jenjang sekolah lanjutan harus melanjutkan keluar dari Desa Powelua. Dengan tidak
tersedianya prasarana pendidikan tersebut tentunya masyarakat Desa Powelua tidak
mudah untuk dapat melanjutkan pendidikan. Namun walaupun dengan masih kurangnya
sarana fasilitas pendidikan tersebut keinginan masyarakat untuk menyekolahkan
anaknya sangat besar.
c.
Sarana perekonomian
Sarana perekonomian disuatu desa sangat penting
keberadaannya. Karena dengan ketersediaan sarana perkonomian masyarakat desa
akan dapat mudah mengakses kebutuhan harian yang diperlukan baik dalam jumlah
banyak maupun sedikit.
Berikut ini dapat di lihat di tabel
mengenai sarana perekonomian di desa powelua :
Tabel
2. Sarana Perekonomian
No.
|
Jenis Sarana
|
Jumlah
|
Keterangan
|
1.
|
Pasar
|
2
|
Skala Kecil
|
2.
|
Toko
|
||
3.
|
Kios
|
7
|
Skala Kecil
|
4.
|
Warung
|
||
Jumlah
|
9
|
Sumber
: Balai Desa Powelua Tahun 2013
Berdasarkan tabel di atas dapat
diketahui bahwa sarana dan prasarana ekonomi di Desa Powelua belum cukup memadai,
karena belum tersedia Pasar yang memadai sebagai pusat pertukaran barang dan
jasa. Namun dengan kekurangan sarana ini tidak menghambat masyarakat dalam
memenuhi keperluan 9 bahan pokok sehari-hari walaupun Desa Powelua merupakan
desa yang sulit dijangkau oleh alat transportasi dikarenakan jarak ke desa
Powelua yang cukup jauh Sehingga untuk dapat memenuhi kebutuhannya dalam jumlah
besar tidak dapat dilakukan setiap hari.
d.
Sarana Peribadatan
Sarana
peribadatan sangatlah diperlukan dalam meningkatkan keimanan manusia kepada
sang pencipta, ini juga dijelaskan dalam pembukaan UUD 1945 pasal 29 yang
isinya masyarakat diwajibkan untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinannya
masing-masing. Begitupun masyarakat Desa Powelua yang tidak pernah lupa akan
kewajibannya untuk melaksanakan ibadah menurut keyakinannya. Adapun jumlah
sarana peribadatan sebagai berikut:
Tabel
3. Sarana Peribadatan
No.
|
Jenis
Sarana Peribadatan
|
Jumlah(buah)
|
Keterangan
|
1.
|
Masjid
|
4
|
Baik
|
2.
|
Gereja
|
||
Jumlah
|
4
|
Sumber
: Balai Desa Powelua Tahun 2013
Dari
tabel yang ada di atas menunjukkan bahwa Desa Powelua hanya memiliki satu jenis
sarana peribadatan yaitu masjid sebanyak 4 unit yang yang masing-masing berada
di setiap Dusun, Melihat mayoritas masyarakat desa Powelua merupakan pemeluk
agama Islam.
Dengan kondisi sarana ibadah yang
ada di Desa Powelua diatas, perlu adanya penambahan sarana-sarana yang
diperlukan bagi pengembangan kehidupan keagamaan dan kehidupan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penambahan tempat ibadah bertujuan untuk meningkatkan
kesadaran masyarakat dalam menghayati dan mengamalkan tatanan kehidupan
beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sehingga tercipta
masyarakat dengan ketaqwaan kepada Tuhan.
BAB
V
HASIL DAN PEMBAHASAN
5.1
Kinerja
Kepala Desa Dalam Meningkatkan Pembangunan Di Desa Powelua Kecamatan Banawa
Tengah Kabupaten Donggala
5.1.1
Kinerja
Kepala Desa
Dalam
mengukur kinerja kepala Desa Powelua, maka dibutuhkan indikator guna
mengetahuinya yaitu : Produktivitas, Responsivitas, Responsibilitas, Dan
Akuntabilitas.
5.1.1.1
Produktivitas
Produktivitas
merupakan hubungan antara kualitas yang dihasilkan dengan jumlah kerja yang
dilakukan untuk mencapai hasil. hal ini menunjukkan bahwa produktivitas
merupakan kekuatan atau kemampuan menghasilkan sesuatu yang baik yang bersifat
materil maupun non materil, yang menggambarkan kemampuan porsonil secara
individu dalam bekerja. Penilaian produktivitas suatu organisasi dilakukan
dengan mengkaji kuantitas dan kualitas dokumen-dokumen yang tersedia di
organisasi tersebut, yaitu catatan dan
laporan-laporan organisasi sebagai sumber informasi penting dalam menunjukkan
produktivitas kerja organisasi yang bersangkutan.
Untuk
menyelesaikan suatu kegiatan di Desa Powelua, Pemerintah Desa Powelua dan
masyarakatnya mengaku bahwa dalam menyelesaikan Pembangunan di desa berusaha
mengoptimalkan waktu bekerja. Pemerintah desa mengajak masyarakat bekerja sama
dalam hal swadaya menyelesaikan suatu kegiatan yang bisa dikerjakan dengan
masyarakat sehingga pekerjaan dapat terselesaikan tepat waktu. Karena dalam
pelaksanaan suatu kegiatan pembangunan desa, pemerintah desa memiliki kewajiban
dalam menyelesaikan administrasi kegiatan dalam bentuk laporan pertanggung
jawaban pemerintah desa.
5.1.1.2
Responsivitas
Responsivitas
adalah kemampuan yang dimiliki organisasi dalam mengenali kebutuhan masyarakat,
menentukan prioritas pelayanan, serta pengembangkan program-program pelayanan
publik sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Responsivitas
pemerintah desa dengan kemapuan pemerintah desa untuk menerima aspirasi
masyarakat dilihat dari kebutuhan masyarakt itu sendiri, dalam menyusun agenda
dan prioritas pelayanan dan menerima aspirasi dalam program-program pelayanan
sesuai dengan kebutuhan masyarakat lalu pemerintah desa berkewajiban menindak
lanjuti aspirasi masyarakat tersebut kedalam Program Pembangunan yang tertuang
di dalam RPJMDes. Selain menerima aspirasi masyarakat, pemerintah Desa Powelua
mengambil kebijakan untuk mengarakan masing-masing ketua rukun tetanga (RT)
untuk mengali aspirasi masyarakat di RT sesuai dengan kebutuhan dalam bidang
pembangunan, dengan mengadakan pertemuan diwilayah RT masing-masing.
Responsivitas
pemerintah Desa Powelua dalam menerima dan merealisasikan aspirasi masyarakat, berinisiatif
untuk mengadakan pertemuan-pertemuan di kantor Desa Powelua. Pertemuan yang
diadakan mengundang para tokoh-tokoh masyarakat yang berperan penting dalam
Pembangunan Desa Powelua, untuk membicarakan permasalahan yang di desa dan
menggali aspirasi atau kebutuhan yang di inginkan oleh masyarakat di Desa Powelua
untuk di usulkan kedalam program pembangunan desa. Aspirasi yang sudah
disampaikan akan ditampung Pemerintah Desa, dan akan disampaikan kembali pada
saat musrembang untuk menentukan program-program pembangunan.
Ada
beberapa program pembangunan yang akan dilaksanakan di Desa Powelua, sehingga
kerja sama antara pemerintah desa dan masyarakat sangat dibutuhkan demi
tercapainya pembangunan di desa tersebut.
5.1.1.3
Responsibilitas
Responsibilitas
pemerintah desa merupakan kemampuan pemerintah desa untuk bisa mengerjakan
suatu kegiatan berdasarkan kebijakan yang telah disepakati bersama dengan penuh
tanggungjawab serta hasil yang sesuai keinginan.
Responsiblitas
Pemerintah Desa dalam hal ini adalah dimana dalam menjalankan pemerintahan desa
setiap urusan telah dibebankan tugas masing-masing dimana untuk menghasilkan
kinerja yang dapat dipertanggunng jawabkan maka ini merupakan wujud tanggung jawab
atas kewajibannya dalam suatu tugas, fungsi dan wewenang di dalam pembangunan.
Tugas dan fungsi pemerintah desa di dalam menjalankan tugasnya dibidang
pembangunan dengan tata cara atau mekanisme yang telah ditetapkan oleh
Pemerintah Desa sendiri. Untuk menjamin pelaksanaan kebijakan pemerintah desa
maka harus adanya mekanisme yang dipakai dan menjadi acuan di dalam berjalannya
suatu kegiatan pembangunan di Desa sehingga Pemerintah Desa bisa dikatakan
bertanggungjawab terhadap tugas, fungsinya di dalam Pemerintahan Desa.
5.1.1.4
Akuntabilitas
Akuntabilitas
Pemerintah Desa dalam hal ini adalah kesesuaian pelaksanaan pembangunan desa
dan penilaian LPJ Pemerintah desa atas segala kegiatan pembangunan apakah
sesuai dengan kehendak masyarakat. Dengan kata lain BPD wajib meminta
Pemerintah Desa untuk menyampaikan pertanggungjawaban pemerintah desa melalui
LPJ (Laporan Pertanggung jawaban) kepada masyarakat untuk mewujudkan suatu
pemerintahan yang demokratis dengan asas keterbukaan.
5.1.2
Pelaksanaan
Pembangunan di Desa Powelua
Pembangunan
sebagai suatu proses yang bergerak maju atas kekuatan sendiri, tergantung
kepada manusia dan struktur sosial budaya, jadi pembangunan adalah perubahan
kearah yang lebih baik, dan mengarah kepada terwujudnya akselerasi pertumbuhan
ekonomi, pengurangan kesenjangan dan pemberantasan kemiskinan. Upaya
pembangunan memang diperuntukkan bagi perwujudan hasil nyata bagi peningkatan,
pertumbuhan dan perkembangan kehidupan yang lebih baik. Hal ini tentu
memerlukan upaya baik kalangan pemerintah dan masyarakat.
Dari
perencanaan program pembangunan sampai pada saat pelaksanaan dan pengawasan
memerlukan koordinasi yang baik dan terarah dari kepala desa. Hal ini
dimaksudkan untuk menyatukan sumber dana dan daya yang ada merupakan sutu
kekuatan yang besar, sehingga mampu menyelesaikan berbagai program pembangunan.
Pembangunan
di Desa Powelua merupakan seluruh kegiatan pembangunan yang meliputi seluruh
aspek kehidupan masyarakat yang dilaksanakan secara terpadu dan mengembangkan
swadaya gotong royong. Pembangunan di Desa Powelua memanfaatkan secara optimal
Potensi Sumber Daya Alam (SDA) dan
mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM). Keberhasilan kepala desa dalam
menjalankan tugasnya juga dilihat dari bagaimana kepala desa tersebut mampu
mengembangkan potensi desa yang ada guna meningkatkan pendapatan desa demi
meningkatkan pembangunan.
Pembangunan
yang dilakukan di Desa Powelua terdiri dari pembangunan fisik dan non fisik
yang di jabarkan sebagai berikut :
1.
Pembangunan Fisik
Pembangunan
fisik yaitu pembangunan yang sifatnya nyata atau nampak, misalnya pembangunan
mesjid, perbaikan kantor balai desa, pengadaan MCK, dan lain-lain.
Dalam
pembangunan yang dilakukan di Desa Powelua, seperti pembangunan perbaikan
kantor balai desa. Karena kantor balai Desa Powelua sangat jauh dari standar
pembangunan kontor desa lainnya, sehingga diperlukan adanya perbaikan guna
memenuhi segala fasilitas-fasilitar yang digunakan baik berupa pengadaan sarana
kantor.
Pembangunan
masyarakat dari yang mempunyai rumah pondok menjadi rumah pra sejahtera.
Peningkatan taraf hidup ekonomi juga dirasakan masyarakat Desa Powelua, karena
beberapa tahun meraka menjalini hidup dan tinggal dirumah yang tak layak huni
atau ditinggali, akhirnya sekarang masyarakat pun bisa merasakan rumah yang
layak untuk ditinggali. Semua itu karena adanya pembanguan yang dilakukan di Desa
Powelua, dari pemerintah desa yang bertanggung jawab atas kesejahteraan
masyarakat desanya.
Pembangunan
lainnya juga dapat dilihat dari pengadaan tempat MCK ( tempat jambang ) dan
pembangunan Lapangan Sepak Bola. Di Desa Powelua pengadaan tempat jambang
sangat diperlukan oleh masyarakat, karena masih banyak masyarakat yang membuang
jambang di sungai, bahkan anak-anak pun membuag jambang sembarangan. Sehingga
pengadaan tempat MCK pun sangat dibutuhkan, mengigat tempat tersebut salah satu
dari kebutuhan masyarakat. Salah satu aspirasi lain dari masyarakat adalah
pengadaan lapangan sepak bola, karena masyarakat tersebut melakukan aktifitas
di sore hari dengan bermain sepak bola. Dengan adanya lapangan sepak bola lebih
menambah rasa tanggung jawab masyarakat dalam melakukan pembangunan dengan
bergotong royong sesama masyarakat dan pemerintah desa.
Sehingga
beberapa pembangunan yang dilakukan di Desa Powelua adalah merupakan
pembangunan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat sendiri, yang belum pernah
terwujud sebelumnya. Sehingga masyarakat sangat berperan aktif dalam
pembangunan yang dilakukan oleh kepala Desa Powelua, dan mau berkerjasama demi
tercapainya pemabngunan yang lebih baik lagi di desa powelua.
2.
Pembangunan non fisik
Untuk
pembangunan non fisik dapat dilihat sebagai berikut :
a. Pembangunan
di bidang keagamaan
Pembangunan
dibidang keagamaan sangatlah penting bagi seluruh umat manusia yang beragama
untuk saling membimbing dan mengarahkan masyarakat kearah keseimbangan hidup
lahir dan batin. Dan agar masyarakat untuk saling tolong menolong dalam
kebaikan dan hidup rukun bersama.
Di
Desa Powelua semua masyarakatnya beragama Islam. Sehingga pembanguna bukan
hanya dalam kondisi fisik saja melainkan tetapi juaga dilakukan pembangunan
yang mengarah pada pembinaan keagamaan terhadap masyarakat, untuk menciptakan
manusia-manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b. Pembentukan
di Bidang Pendidikan
Pembangunan
dibidang pendidikan bagi masyarakat peran kepala desa sangat dibutuhkan karena
masih banyak orang tua yang belum memahami arti pentingnya pendidikan bagi
anak-anak. Kebanyakan orang tua hanya membiarkan anak-anaknya pergi bermain
dari pada pergi kesekolah. Sehingga banyak anak-anak di desa powelua kurang
mampu dan tidak mengerti berbahasa Indonesia, yang mereka gunakan hanyala
bahasa daerah yang berlaku di Desa Powelua tersebut. Itu semua disebabkan
kurangnya dorongan atau motivasi orang tua terhadap anaknya untuk pergi
kesekolah.
Dalam
upaya peningkatan pengembangan di bidang pendidikan masyarakat peran kepala
desa sebagai pembina masyarakat disegala bidang sangat menentukan, sehingga
perlu kordinasi antara kepala desa dan Deperteman Pendidikan Nasional. Sasaran
yang ingin dicapai oleh pemerintah desa powelua adalah sebagai berikut :
1)
Meningkatkan daya tampung anak usia
sekolah pada sekolah formal.
2)
Meningkatkan kegiatan belajar anak
3)
Pemberantasan buta aksara.
Untuk
mencapai sasaran tersebut, maka diperlukan pembangunan pendidikan untuk
menampung anak usia sekolah dan kesadaran masyarakat tentang arti pendidikan.
c. Pembangunan
di Bidang Kesehatan
Pembanguan
di bidang kesehatan perlu ditingkatkan karena dengan kesadaran masyarakat yang
baik sehingga akan dapat melaksanakan pembangunan di segala bidang pembangunan.
Di
Desa Powelua kesehatan di utamakan pada pelaksanaan Posyandu dan Pola Hidup
Bersih dan Sehat (PHBS), serta kesehatan lainnya. Posyandu dilakukan karena
melihat dari perkembangan desa di Desa Powelua banyak terdapat anak-anak usia
balita. Sedangkan PHBS diterapkan oleh orang tua dan orang tua tersebut yang
mengajarkan langsung kepada anak-anak mereka.
d. Pembangunan
di Bidang Ekonomi
Pembangunan di
bidang ekonomi dapat dilihat dari Pertanian, Perkebunan, Tanaman Bambu serta
Potensi Desa lainnya. Hasil-hasil seperti pertanian, perkebunan, pada saat
panen, mereka menjualnya di perkotaan, sedangkan tanaman bambu biasanya
masyarakat desa powelua membuat kerajinan tapis dari bambu. Hasil kerajinan
bambu tersebut biasanya di jual diperkotaan, bahkan mereka mendapat pesanan
dengan jumlah yang sangat banyak dalam pembuatan kerajinan tapis. Sehingga di Desa
Powelua terbentuk beberapa kelompok usaha, misalnya adalah kelompok usaha
kerajinan tapis dan kelompok tani dan lain-lain.
BAB
VI
PENUTUP
6.1
Kesimpulan
Hasil penelitian
menunjukkan bahwa, dalam kinerja kepala desa sesuai dengan penilaian kerja
sudah baik dalam melaksanakan pembanguan di desa powelua. Hal ini dapat dilihat
dari pembangunan yang terlaksana di desa tersebut. Dalam melaksanakan
pembangunan sesuai dengan aspirasi masyarakat yang mereka sampaikan pada RT
masing-masing dan selanjutnya ditindak lanjuti dalam rancangan pembangunan
desa.
Pembangunan di
desa powelua bisa terlaksana karena adanya kerja sama antara pemerintah desa
dan masyarakat, yang mengutamakan sikap gotong royong dan sling membantu satu
sama lainnya. Serta peran aktif lembaga-lembaga msyarakat atau tokoh-tokoh
masyarak dalam membantu kinerja kepala desa dalam meningkatkan pembangunan
desa.
6.2
Saran
1.
Sebelum suatu kebijakan diimplementasikan,
terlebih dahulu harus dilaksanakan pelatihan kepada perangkat desa beserta
unsur-unsur pemerintahan desa yang ada dilingkungan desa.
2.
Perlu dilakukannya pengawasan dan
evaluasi terhadap pelaksanaannya kemudian membuat solusi untuk mengatasi
berbagai kendalayang timbul dari penerapan kebijakan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
A.
Buku-Buku
Bintaro Tjokroamidjojo, 1974, Pegantar Administrasi Pembangunan, LP3ES,
Jakarta
Dwiyanto, 1999. Perilaku Kinerja Organisasi Pelayanan Publik. Fisipol UGM, Yogyakarta
Emil Salim, 1984, Perencanaan Pembangunan dan Pemerataan Pendapatan, inti Idayu
Press. Jakarta
Guritno, Bambang dan Waridin. 2005. Pengaruh Persepsi Karyawan Mengenai
Perilaku Kepemimpinan, Kepuasan Kerja Dan Motivasi Terhadap Kinerja. JRBI.
Vol 1. No 1.
HAW. Widjaja, 2000, Pemerintahan Desa/Warga, PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta
Sulistiyani, Ambar T. dan Rosidah. 2003.
Manajement Sumber Daya Manusia. Yogyakarta:
Graha Ilmu
Ndraha T, 2003, Kibernology Ilmu Pemerintahan I, CV Rineka Cipta
Yunodo Dkk, 2000, Materi Kuliah Perencanaan Peningkatan Kinerja, Magister
Administrasi, Makassar.
B.
Dokumen
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
Tentang Desa Dan Kelurahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar