Apakah anda merasa terbantu dengan informasi yang di tampilkan?

Minggu, 23 Juli 2017

Kinerja Kepala Desa Dalam Meningkatkan Pembangunan Di Desa Powelua Kecamatan Banawa Tengah Kabupaten Donggala "Oleh Nilam Claudia"



BAB I
PENDAHULUAN
1.1.       Latar Belakang
Desa sebagai satu bagian wilayah Indonesia yang penduduknya paling dominan merupakan satu aset yang strategis dalam pengembangan masyarakat untuk terus membangun dan dikembangkan sesuai dengan potensinya. Pembangunan baik fisik material maupun mental spiritual merupakan tanggung jawab bersama seluruh warga Negara Indonesia. Dengan demikian, pembangunan membutuhkan kerja keras dan pengabdian dari segenap masyarakat, karena itu usaha pembangunan menjadi tanggung jawab bersama semua pihak, termaksud aparat pemerintah desa dan seluruh warga masyarakat desa.
Pembangunan dilakukan tidak hanya terbatas pada wilayah-wilayah perkotaan saja, melainkan pada wilayah-wilayah pelosok atau perdesaan tempat bermukimnya sebagian besar penduduk Indonesia. Pembangunan desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan pembangunan nasional, mengingat bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia tinggal dan mencari hidup di pedesaan dengan kondisi sosial ekonomi yang masih penuh dengan keterbelakangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa, menegaskan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, bersasarkan asal usul adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesi. Lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah adalah bukti nyata kebijaksanaan pemerintah mengenai pembangunan desa. Namun sejauh mana perhatian yang diberikan itu jika masyarakat tidak dapat menggunakan momentum pembangunan itu maka tidak banyak membuahkan hasil. Jadi mengenai pembangunan desa hanya di tentukan oleh masyarakat desa itu sendiri.
Pada dasarnya pencapaian kesejahteraan masyarakat dimulai dari adanya perubahan-perubahan yang dilakukan di desa tersebut. Perubahan kehidupan yang lebih baik dari sebelumnya, perubahan tersebut dilakukan dari pembangunan masyarakat melalui perbaikan kondisi ekonomi, sosial dan kebudayaan masyarakat, sehingga kemiskinan dan lingkungan hidup masyarakat mengalami perubahan. Sehingga kinerja kepala desa, sangat dibutuhkan dalam melaksanakan pembangunan di desa tersebut. Kepala desa sebagai pemerintah desa mempunyai peran aktif dalam pembangunan desa.
Kepala desa menyadari bahwa dalam pekerjaan pembangunan bukan hanya tanggung jawab kepala desa semata. Kepala desa akan berhasil apabila kepemimpinannya memperhatikan suara rakyat yang dipimpin secara demokratis, yaitu mencerminkan keterbukaan, bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan yang didasarkan atas kesepakatan kepentingan bersama.
Kepala desa di pandang sebagai pengantar perubahan yang penting dalam pembangunan. Kerjasama antara pemerintah desa dan masyarakat desa harus terjalin, karena dalam meningkatkan pembangunan di desa diperlukan kerjasama antara pemerintah desa dan masyarakat desa serta partisipasi dari masyarakat pun sangat membantu dalam pembangunan desa.
Berdasarkan uraian latar belakang tersebut penulis mengambil judul penelitian yaitu “ Kinerja Kepala Desa Dalam Meningkatkan Pembanguan Di Desa Powelua Kecamatan Banawa Tengah Kabupaten Donggala “
1.2.       Rumusan Masalah
Dari uraian di atas maka dapat di ambil sebuah rumusan masalahnya sebagai berikut :
1)        Bagaimana Kinerja Kepala Desa Dalam Meningkatkan Pembangunan Di Desa Powelua Kecamatan Banawa Tengah Kabupaten Donggala ?
2)        Bagaimana Pelaksanaan Pembangunan dalam Kinerja Kepala Desa Dalam Meningkatkan Pembangunan Di Desa Powelua Kecamatan Banawa Tengah Kabupaten Donggala ?
1.3.       Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1.      Tujuan Penelitian
a.         Untuk mengetahui bagaimana kinerja kepala desa dalam meningkatkan pembangunan di desa powelua kecamatan banawa tengah kabupaten donggala.
b.        Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi bagaimana kinerja kepala desa dalam meningkatkan pembangunan di desa powelua kecamatan banawa tengah kabupaten donggala.
2.      Kegunaan Penelitian
a.         Secara teoritis, penelitian ini dapat menambah pengetahuan baik penulis maupun pembaca dan sekaligus sebagai bahan pertimbangan bagi penulis yang akan melakukan penelitian menyangkut kinerja kepala desa dalam meningkatkan pembangunan di desa powelua kecamatan banawa tengah kabupaten donggala.
b.        Secara praktis, dapat dijadikan bahan masukan bagi pemerintah desa dalam kinerja kepala desa dalam meningkatkan pembangunan di desa powelua kecamatan banawa tengah kabupaten donggala.








BAB II
LANDASAN TEORI
2.1         KINERJA
Istilah kinerja berasal dari bahasa inggris yaitu performance adalah suatu ( actual performance ) yang diartikan prestasi kerja oleh prestasi sesungguhnya yang dicapai oleh seseorang.
Menurut Suyadi Prawirosentono (1999 : 2) mendefinisikan kinerja sebagai performance, yaitu hasil kerja yang dicapai oleh seseorang atau sekelompok orang dalam suatu organisasi, sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing, dalam rangka upaya mencapai tujuan organisasi bersangkutan secara legal, tidak melanggar hukum dan sesuai dengan moral dan etika.
Menurut Bernardin dan Russel dalam Sulistiyani (2003:223-224) menyatakan bahwa kinerja merupakan catatan outcome yang dihasilkan dari fungsi pegawai tertentu atau kegiatan yang dilakukan selama periode waktu tertentu.
Menurut Bambang Guritno dan Waridin (2005:63-74) kinerja merupakan perbandingan hasil kerja yang dicapai oleh karyawan dengan standar yang telah ditentukan.
 Menurut Yudono (2000:378) mengemukakan bahwa kinerja adalah hasil dan fungsi suatu pekerjaan atau kegiatan tertentu selama periode waktu tertentu.
Dalam mendefinisikan kinerja dikemukakan Ndraha (2003:196) dalam bukunya Kibernology Ilmu Pemerintahan halaman 1 bahwa :
“ Kinerja adalah pelaksanaan lagi tugas atau perintah (task accomplishment) yang apabila dari segi obligation merupakan kinerja untuk melaksanakan sesuatu sesuai dengan tujuan yang ditetapkan oleh organisasi individu dan kelompok dalam hal ini pemerintahan dengan bersedia memikul tanggung jawab dan secara konsekuensi.
Selanjutnya menurut Dwiyanto (1999:5) ada beberapa unsur dalam menilai kinerja organisasi yakni :
1.             Produktifitas adalah kemampuan suatu organisasi untuk menghasilkan sejumlah barang dan jasa. Penilaian produktifitas suatu organisasi dilakukan dengan menggunakan atau mengkaji kuantitas dan kualitas dokumen-dokumen yang tersedia di organisasi tersebut yaitu catatan dan laporan organisasi sebagai organisasi penting dalam menunjukan produktifitas kerja organisasi yang bersangkutan.
2.             Kualitas Pelayanan adalah sumber daya atau informasi yang utama dari kualitas pelayanan didapat dari kualitas pengunaan jasa atau masyarakat sala satu cara yang didapat dilakukan dalam melaksanakan penilaian terhadap kualitas pelayanan adalah survey terhadap individu atau masyarakat yang menggunakan jasa organisasi dan menggunakan cek silang terhadap laporan dan dokumen mengenai pelayanan yang di berikan organisasi
3.             Respontivitas adalah kemampuan organisasi dalam mengenali kebutuhan masyarakat, menyusun prioritas pelayanan, serta pengembangan program-program pelayanan publik sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Respontivitas dimaksudkan sebagai salah satu ukurankinerja karena secara langsung menggambarkan kemampuan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, terutama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, respontivitas yang rendah sepertiyang ditunjukkan dengan ketidakselarasan antara pelayanan dengan kebutuhan masyarakat, respontivitas mengarah kepada ketepatan dalam pelayanan dan kecepatan waktu dalam pelayanan.
4.             Akuntabilitas adalah kemampuan suatu organisasi mengimplementasikan kebijaksanaan dan kegiatannya secara konsisten dengan kehendak masyarakat, yaitu tidak hanya pada pencapaian target organisasi tetapi juga sasaran yaitu masyarakat, menggambarkan seberapa besar tanggung jawab pegawai terhadap pekerjaannya.
5.             Responsibilitas menjelaskan apakah pelaksanaan kegiatan organisasi publik itu dilakukan sesuai prinsip-prinsip administrasi yang benar atau sesuai dengan kebijakan organisasi-organisasi, baik yang eksplisit maupun implisit. Oleh sebab itu, responsibilitas bisa saja pada suatu ketika berbenturan dengan responsivitas.
Berbagai pendapat dan pikiran kinerja yang dikemukakan diatas merupakan tinjauan sudut pandang yang berbeda tapi sebenarnya mengandung arti esensi yang jika disimpulkan semuanya sama. Meskipun demikian dapat disimpulkan secara sederhana bahwa kinerja (performance) merupakan hasil kerja yang dapat dicapai seseorang atau individu atau kelompok dalam suatu organisasi dalam rangka mencapai tujuan secara legal tanpa melanggar hukum norma etika dan kinerja juga sering digambarkan suatu kondisi organisasi lembaga atau instansi pemerintahan seseorang dalam memimpin melalui sikap, kemampuan pengelolaan yang tetap mengutamakan fungsi pemerintah.
2.2         KEPALA DESA
Pengertian kepala desa secara sederhana dapat didefinisikan sebagai pemerintahan desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan yang ada di desa dan bertanggung jawab kepada rakyat melalui BPD dalam menyampaikan laporan pertanggung jawabannya kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
Menurut HAW Widjaja (Hal 106)  bahwa kepala desa/warga adalah sebagai berikut :
“ Kepala Desa/Warga berdasarkan kebijakan yang ditetapkan BPD”. Dalam susunan organisasi pemerintah desa disebutkan bahwa “ Kepala Desa berkedudukan sebagai pemimpin pemerintah desa yang berada di bawah camat dan bertanggung jawab kepada rakyat melalui BPD serta menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Bupati dengan tembusan Camat.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 208 menyatakan bahwa” tugas dan kewajiban kepala desa dalam memimpin penyelenggaraan pemerintah desa diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah ”. Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Pasal 14 dikatakan bahwa “ Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan “
Kepala Desa adalah pemimpin dari desa di Indonesia. Kepala desa merupakan pimpinan dari pemerintah desa. Masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala desa tidak bertanggung jawab kepada camat, namun hanya koordinasikan saja oleh camat.
A.           Wewenang kepala desa anatara lain :
1.             Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
2.             Mengajukan rancangan peraturan desa
3.             Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.

B.            Tugas dan fungsi kepala desa di dalam PP. No 72 tahun 2005 pasal 14 yaitu :
1.             Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD, Kepala Desa.
2.             Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
C.            Kepala desa mempunyai fungsi :
1.             Memimpin penyelenggaraan pemerintah desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
2.             Mengajukan rancangan peraturan desa
3.             Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
4.             Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBDes untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
5.             Membina hubungan masyarakat desa.
6.             Membina perekonomian desa mengkoordinasikan pembangunan secara partisipatif.
7.             Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8.             Melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan. Kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik (namun boleh menjadi anggota partai politik), merangkap jabatan sebagai ketua atau anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan, merangkap jabatan sebagai anggota DPRD, terlibat dalam kampaye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah.
2.3         PEMBANGUNAN
Pengertian pembangunan dewasa ini telah mengalami perubahan dalam bidang ilmu pengetahuan. Semula pembangunan diartikan sebagai peningkatan kapasitas ekonomi untuk meningkatkan pendapatan per kapita.
Pengalaman menunjukkan bahwa pembangunan lebih cenderung diartikan sebagai pembangunan ekonomi untuk mencapai pembangunan yang lebih baik dan progresif. Dan kebanyakan pembangunan yang diutamakan adalah pembangunan dibidang ekonomi dibandingkan dengan sektor lainnya. Ada yang berpendapat bahwa pembangunan adalah tergantung antar manusia, manusia dan bumi, dan bumi dengan manusia dari saat ke saat.
Pembangunan adalah konsep berpikir, pembangunan adalah usaha untuk mengurangi dan meniadakan orang miskin, pembangunan adalah pemenuhan kebutuhan pokok dan bukan kebutuhan keinginan, pembangunan adalah proses penentuan tujuan alokasi dana, dan penggunaan dana tersebut secara efektif.
Firman B. Adji dan Martin Sirait dalam bukunya Perencanaan dan Evaluasi memberi definisi pembangunan sebagai berikut : “ pembangunan adalah usaha masyarakat untuk memperbaiki kehidupan dan penghidupannya, pembangunan adalah proses untuk mencapai kehidupan yang adil dan makmur, pembangunan adalah cara untuk mencapai manusia seutuhnya dan sebagainya “.
Untuk mengelola pembangunan diperlukan sistem administrasi pembangunan yang benar-benar sesuai dengan tingkat kebutuhan dalam pembangunan dewasa ini. Bintoro Tjokroamidjojo dalam bukunya Perencanaan Pembangunan berpendapat bahwa : “ Pembangunan adalah proses atau usaha perubahan sosial, pembangunan itu disamping mempunyai tujuan, juga berencana dan rencana itu menggambarkan pertumbuhan yang tetap dan stabil ”.
Emil Salim menyatakan bahwa : “ kegiatan pembangunan memuat dalam dirinya proses transformasi sosial dari pola kehidupan masyarakat yang berlaku secara tradisional ke pola kehidupan masyarakat yang baru.
Secara singkat dapat disimpulkan bahwa pembangunan adalah suatu usaha yang secara sadar yang dilakukan oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah guna untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang lebih baik. Sebab tujuan pembangunan bukanlah menjadi alasan untukmenghalalkan cara pencapaiannya. Dan hal ini untuk pencapaiannya memakan waktu , maka sangatlah penting untuk memperkuat ciri-ciriyang terkandung dalam tujuan itu sendiri.
Proses pembangunan juga tidak hanya mencakup segi fisik, mengelola sumber daya alam untuk menghasilkan barang dan jasa, tetapi juga mencakup segi nilai, mengubah sistem nilai manusia dan masyarakat agar serasi dengan perkembangan pembangunan. Begitu juga proses pembangunan nasional, yaitu perubahan segi fisik dan non fisik berlangsung berdampingan, dalam kurung waktu panjang sering disebut juga dengan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
















BAB III
METODE PENELITIAN
3.1         Metode Penelitian
Penelitian ini dilakukan di Desa Powelua Kecamatan Banawa Tengah Kabupaten Donggala. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif yaitu suatu metode penelitian yang dilakukan dengan tujuan utama untuk membuat gambaran tentang suatu kegiatan secara objektif. Menurut Moleong (2006:11), mengemukakan bahwa deskriptif adalah data yang dikumpulkan berupa kata-kata, gambar dan bukan angka-angka, dari pendapat ini dijelaskan penelitian deskriptif untuk mendapatkan data mungkin berasal dari naskah, wawancara, catatan lapangan, foto, video tape, dokumen pribadi, catatan atau memo dan dokumen resmi lainya. Adapun pokok-pokok isi wawancara penelitian merupakan indikator dari Kinerja meliputi: (1) Produktivitas, (2) Responsivitas (3) Responsibilitas (4) Akuntabilitas.
Sumber data atau jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.             Data Primer adalah data yang diperoleh langsung dari responden di lokasi penelitian yang dianggap mengetahui persoalan yang akan diteliti.
2.             Data Sekunder adalah data yang diperoleh dari literatur dokumen-dokumen dan hasil penelitian yang ada kaitannya dengan penelitian, serta catatan yang dianggap sesuai dengan kebutuhan penelitian
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah sebagai berikut:
1.             Studi Kepustakaan (Literature Studied)
Studi literatur yaitu alat pengumpul data untuk mengungkapkan berbagai teori yang relevan dengan permasalahan yang sedang dihadapi atau diteliti sebagai bahan pembahasan hasil penelitian yang diambil dari berbagai buku-buku, majalah, Koran, dan internet yang dianggap relevan terhadap masalah penelitian.
2.             Penelitian Lapangan (Field Research)
Penelitian lapangan dilakukan dengan mengenali data dan sumber-sumber informasi lebih dekat, kemudian menyaring data, baik data primer maupun data sekunder.
Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :
a.    Pengamatan (Observation)
Observasi yaitu pengamatan yang meliputi kegiatan pemusatan perhatian terhadap suatu objek dengan menggunakan seluruh alat indra. Pengamatan ini bermaksud mengamati objek penelitian secara langsung di lokasi penelitian, dengan tujuan memperoleh data yang relevan.
b.    Wawancara (Interview)
Wawancara merupakan teknik pengumpulan data melalui tanya jawab responden maupun informan untuk mendapatkan informasi yang didapatkan.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Dengan mendeskripsikan data yang diperoleh yang selanjutnya dijabarkan dalam bentuk penjelasan, kemudian data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif, dalam hal ini penelitian harus aktif dan menggunakan diri sendiri sebagai instrumen, mengikuti asumsi-asumsi kultur sekaligus mengikuti data dalam upaya mencapai wawasan imajinatif ke dalam dunia sosial informan.
















BAB IV
GAMBARAN UMUM LOKASI
4.1     Sejarah Singkat Desa Powelua
Nama powelua di ambil dari bahasa masyarakat setempat yakni kaili dialek unde, yaitu dari kata “ave” berarti hanyut dan “lua” berarti muntah. Kemudian kata ave dan lua mengalami perluasan makna menjadi “Poave Nulua” yang berarti “hanyutnya muntah” kemudian mengalami perubahan menjadi “Povelua” yang pada akhirnya menjadi nama desa yang definitif seperti sekarang ini.
Ceritera rakyat tentang awal mula pengambilan nama povelua adalah berawal dari kisah Raja Manganda yang ingin menjodohkan puteranya dengan puteri Raja Mangili dari desa (kampung) Lumbudolo. Pinangan tersebut diterima dengan syarat apabila Raja Manganda mampu mengendalikan dan merubah arah aliran sungai yang sering menimbulkan bencana (banjir) yang sering melanda kampung Lumbudolo dan sekitarnya. Dan akhirnya persyaratan tersebut disanggupi Raja Manganda. Dengan mengarahkan seluruh kemampuannya dan dibantu oleh seluruh rakyatnya bekerja siang dan malam, sampai pekerjaan merubah arah aliran sungai tersebut selesai.
Bertepatan dengan itu pula Raja Manganda yang kelelahan karena bekerja siang dan malam akhirnya muntah ditengah aliran sungai yang telah berubah arah dan muntahnya hanyut bersama aliran sungai. Dari peristiwa itulah muncul nama Povelua. Lokasi aliran sungai yang dirubah oleh Raja Manganda sekarang dapat dilihat di dusun III powelua yang muaranya terdapat di Desa Tanahmea.
Pemerintah desa Powelua telah mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan peraturan perundang – undangan. Sebelum desa Powelua berdiri sendiri sebagai satu desa definitif, Powelua merupakan bagian dari wilayah kampung Lumbudolo yang dikepalai oleh seorang kepala jaga (setingkat kepala dusun), yang berturut – turut sebagai berikut :
1.             Lakamundi berkedudukan di Salulanja
2.             Silimaya berkedudukan di Sivua
3.             Jadi berkedudukan di Salulanja
4.             Suremaya berkedudukan di Salulanja
5.             Toya berkedudukan di Powelua
6.             Tindo berkedudukan di Powelua
7.             Lampo berkedudukan di Powelua
Ketujuh kepala jaga tersebut tidak memiliki batas kekuasaan serta masa bakti tertentu.
Pada tahun 1953 berdasarkan peraturan pemerintah yang masih mengacu pada peraturan kolonial, powelua ditetapkan sebagai satu kampung (desa) yang definitif sehingga kedudukan kepala jaga digantikan oleh kepala kampung (kepala desa) yang berturut – turut adalah :
1.             Lagele tahun 1953 s/d 1958
2.             Weka tahun 1975 s/d 1963
3.             Lasoti tahun 1963 s/d 1975
4.             Arsyad tahun 1975 s/d 1980
5.             Ladenjo tahun 1980 s/d 1989
6.             Hedar laudjeng SH, tahun 1989 s/d 1994
7.             Moh. Gising hanafie tahun 1994 s/d 1997
8.             Zainudin (PJS) tahun 1998 s/d 1999
9.             Lego tahun 1999 s/d 2001
10.         Asli latangi (PLH) tahun 2001 s/d 2004
11.         Ruslin basiama tahun 2004 s/d 2008
12.         Ruslin basiama tahun 2008 s/d 2013
13.         Bangamputi tahun 2013 s/d 2019
4.2         Kondisi Geografis Dan Aksesbilitas
a.              Letak
Desa Powelua adalah salah satu dari delapan desa yang ada di wilayah kecamatan banawa tengah yang baru dimekarkan sebagai salah satu kecamatan devinitif di Kabupaten Donggala dengan batas – batas sebagi berikut :
-          Sebelah utara berbatasan dengan desa lampo
-          Sebelah timur berbatasan dengan desa loli tasiburi
-          Sebelah selatan berbatasan dengan desa lumbumamara
-          Sebalah barat berbatasan dengan desa tosale
Adapun jarak ke :
-          Ibukota kecamatan             :           5 km
-          Ibukota kabupaten              :           17 km
-          Ibukota propinsi                  :           54 km
b.             Luas Wilayah Dan Keadaan Alam
Desa powelua memiliki luas wilayah 4.847 Ha. Secara umum dimanfaatkan oleh masyarakat untuk pemukiman penduduk, rumah ibadah, fasilitas umum, lahan perkebunan dan lahan pertanian, selebihnya berupa hutan yang belum dimanfaatkan secara maksimal yang secara topografi menurut porsentasenya adalah sebagai berikut :
1.             Dataran                = 20%
2.             Perbukitan            = 26%
3.             Pegunungan         = 54%
c.              Iklim
Secara umum desa powelua beriklim tropis dengan curah hujan berkisar 1.500 – 2.000 mm / tahun.Dengan keadaan iklim yang demikian sangat menunjang dan menguntungkan masyarakat yang pada umumnya adalah petani.
4.3     Kondisi Demografis
1.      Jumlah Penduduk
Penduduk adalah orang-orang yang berada di dalam suatu wilayah yang terikat oleh aturan-aturan yang berlaku dan saling berinteraksi satu sama lain secara terus menerus. Dalam ilmu Sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu.
Desa powelua didiami oleh penduduk dengan jumlah 1.780 jiwa, terdiri dari laki – laki 620 jiwa dan perempuan 1.080 jiwa dengan jumlah kepala keluarga 401 kk (data tahun 2008).
1.             Keadaan penduduk menurut suku
Penduduk desa powelua mayoritas dihuni suku kaili unde sebagai suku asli yakni 99,9% selebihnya suku pendatang
2.             Keadaan penduduk menurut agama
Penduduk yang berjumlah 1.780 jiwa atau 379 kk mayoritas baragama islam
3.             Keadaan penduduk menurut mata pencaharian / lapangan pekerjaan
Dari jumlah penduduk 1.780 jiwa sebagian besar adalah petani, diperkirakan kurang lebih 99% selebihnya adalah PNS, pedagang dan buru tani.
4.             Keadaan penduduk menurut pendidikan
Pendidikan di desa powelua dapat dikatakan masih sangat rendah, karena sebagian besar masyarakat masih beranggapan bahwa pendidikan bukan merupakan suatu kebutuhan.Hal ini dapat dilihat dari banyaknya anak yang hanya tamat SD dan tidak melanjutkan sekolahnya kejenjang yang lebih tinggi.
Untuk meningkatkan sumberdaya manusia telah dibangun sarana dan prasarana pendidikan berupa :
1.             Dua sekolah dasar negeri (SD inp. Powelua I terletak di dusun I monggo dengan jumlah murid 126 orang dan guru PNS 4 orang / guru honor komite 3 orang) sedangkan ( SD inp. Powelua II terletak di dusun III powelua dengan jumlah murid 116 orang dan guru PNS 4 orang / guru honor komite 4 orang)
2.             Dan tahun 2008 telah dibangun satu unit SMP SATAP dengan jumlah murid 63 orang dan jumlah guru 5 orang guru honor.
4.4         Kondisi Sosial Budaya dan Ekonomi
Keadaan sosial budaya masyarakat desa masyarakat desa powelua dalam aktifitasnya sehari – hari adalah persamaan hubungan sosial dan komunitas secara timbal balik secara  individual maupun kelompok, seperti bidang adat, agama, dan sosial kemasyarakatan.
a.              Sarana Kesehatan
Dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat khususnya bidang kesehatan untuk Desa Powelua telah tersedia Pos Pelayanan Kesehatan Desa. Walaupun telah tersedianya pos pelayanan kesehatan masyarakat namun tenaga medis yang tersedia hanyalah seorang bidan dengan alat medis yang sangat belum cukup memadai.
b.             Sarana Pendidikan
Kebutuhan dasar lainnya yang juga sangat penting adalah pelayanan untuk mendapatkan pendidikan. Berbicara tentang kebutuhan dasar maka ini menjadi tanggung jawab negara atas rakyatnya untuk mendapat pendidikan minimal pendidikan dasar 9 tahun. Berkaitan dengan hal tersebut maka fasilitas pendidikan menjadi sangat penting. Dari hasil pendataan di Desa Powelua hanya tersedia fasilitas pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) berstatus Negeri. Sedangkan untuk PAUD dan sekolah lanjutan Tingkat Atas (SLTA/SMA/SMK) belum ada di Desa Powelua.
Pendidikan di Desa Powelua, Kecamatan Banawa Tengah merupakan salah satu prioritas dan merupakan kebutuhan primer bagi masyarakat. Hal ini dikarenakan dengan pendidikan maka akan membentuk sumber daya manusia yang berkualitas dimana merupakan salah satu modal untuk meningkatkan pembangunan, dan untuk itu pemerintah Kabupaten Donggala perlu membangun berbagai macam fasilitas pendidikan yaitu sekolah-sekolah. Untuk melihat fasilitas pendidikan yang telah tersedia di  Desa Powelua dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel.1. Sarana Pendidikan
No.
Jenis Sarana
Jumlah
Keterangan
1.
PAUD
-
-
2.
SD
2
Negeri
3.
SLTP
2
Negeri
4.
SMA
-
-
Jumlah
4

Sumber : Balai Desa Powelua Tahun 2013
Dari uraian tabel di atas menggambarkan bahwa di Desa Powelua hanya tersedia fasilitas pendidikan Sekolah Dasar berstatus Negeri dan SLTP/SMP, sedangkan untuk sekolah lanjutan Tingkat Atas belum tersedia di Desa Powelua.
Dengan hanya tersedianya sarana pendidikan tersebut maka masyarakat Desa Powelua yang ingin melanjutkan ke jenjang sekolah lanjutan harus melanjutkan  keluar dari Desa Powelua. Dengan tidak tersedianya prasarana pendidikan tersebut tentunya masyarakat Desa Powelua tidak mudah untuk dapat melanjutkan pendidikan. Namun walaupun dengan masih kurangnya sarana fasilitas pendidikan tersebut keinginan masyarakat untuk menyekolahkan anaknya sangat besar.
c.              Sarana perekonomian
Sarana perekonomian disuatu desa sangat penting keberadaannya. Karena dengan ketersediaan sarana perkonomian masyarakat desa akan dapat mudah mengakses kebutuhan harian yang diperlukan baik dalam jumlah banyak maupun sedikit.
Berikut ini dapat di lihat di tabel mengenai sarana perekonomian di desa powelua :
Tabel 2. Sarana Perekonomian
No.
Jenis Sarana
Jumlah
Keterangan
1.
Pasar
2
Skala Kecil
2.
Toko


3.
Kios
7
Skala Kecil
4.
Warung


Jumlah
9

Sumber : Balai Desa Powelua Tahun 2013
Berdasarkan tabel di atas dapat diketahui bahwa sarana dan prasarana ekonomi di Desa Powelua belum cukup memadai, karena belum tersedia Pasar yang memadai sebagai pusat pertukaran barang dan jasa. Namun dengan kekurangan sarana ini tidak menghambat masyarakat dalam memenuhi keperluan 9 bahan pokok sehari-hari walaupun Desa Powelua merupakan desa yang sulit dijangkau oleh alat transportasi dikarenakan jarak ke desa Powelua yang cukup jauh Sehingga untuk dapat memenuhi kebutuhannya dalam jumlah besar tidak dapat dilakukan setiap hari.
d.             Sarana Peribadatan
Sarana peribadatan sangatlah diperlukan dalam meningkatkan keimanan manusia kepada sang pencipta, ini juga dijelaskan dalam pembukaan UUD 1945 pasal 29 yang isinya masyarakat diwajibkan untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinannya masing-masing. Begitupun masyarakat Desa Powelua yang tidak pernah lupa akan kewajibannya untuk melaksanakan ibadah menurut keyakinannya. Adapun jumlah sarana peribadatan sebagai berikut:
Tabel 3. Sarana Peribadatan
No.
Jenis Sarana Peribadatan
Jumlah(buah)
Keterangan
1.
Masjid
4
Baik
2.
Gereja


Jumlah
4

Sumber : Balai Desa Powelua Tahun 2013
Dari tabel yang ada di atas menunjukkan bahwa Desa Powelua hanya memiliki satu jenis sarana peribadatan yaitu masjid sebanyak 4 unit yang yang masing-masing berada di setiap Dusun, Melihat mayoritas masyarakat desa Powelua merupakan pemeluk agama Islam.
Dengan kondisi sarana ibadah yang ada di Desa Powelua diatas, perlu adanya penambahan sarana-sarana yang diperlukan bagi pengembangan kehidupan keagamaan dan kehidupan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penambahan tempat ibadah bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menghayati dan mengamalkan tatanan kehi­dupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sehingga tercipta masyarakat dengan ketaqwaan kepada Tuhan.












BAB V
HASIL DAN PEMBAHASAN
5.1         Kinerja Kepala Desa Dalam Meningkatkan Pembangunan Di Desa Powelua Kecamatan Banawa Tengah Kabupaten Donggala
5.1.1   Kinerja Kepala Desa
Dalam mengukur kinerja kepala Desa Powelua, maka dibutuhkan indikator guna mengetahuinya yaitu : Produktivitas, Responsivitas, Responsibilitas, Dan Akuntabilitas.
5.1.1.1  Produktivitas
Produktivitas merupakan hubungan antara kualitas yang dihasilkan dengan jumlah kerja yang dilakukan untuk mencapai hasil. hal ini menunjukkan bahwa produktivitas merupakan kekuatan atau kemampuan menghasilkan sesuatu yang baik yang bersifat materil maupun non materil, yang menggambarkan kemampuan porsonil secara individu dalam bekerja. Penilaian produktivitas suatu organisasi dilakukan dengan mengkaji kuantitas dan kualitas dokumen-dokumen yang tersedia di organisasi tersebut, yaitu  catatan dan laporan-laporan organisasi sebagai sumber informasi penting dalam menunjukkan produktivitas kerja organisasi yang bersangkutan.
Untuk menyelesaikan suatu kegiatan di Desa Powelua, Pemerintah Desa Powelua dan masyarakatnya mengaku bahwa dalam menyelesaikan Pembangunan di desa berusaha mengoptimalkan waktu bekerja. Pemerintah desa mengajak masyarakat bekerja sama dalam hal swadaya menyelesaikan suatu kegiatan yang bisa dikerjakan dengan masyarakat sehingga pekerjaan dapat terselesaikan tepat waktu. Karena dalam pelaksanaan suatu kegiatan pembangunan desa, pemerintah desa memiliki kewajiban dalam menyelesaikan administrasi kegiatan dalam bentuk laporan pertanggung jawaban pemerintah desa.


5.1.1.2  Responsivitas
Responsivitas adalah kemampuan yang dimiliki organisasi dalam mengenali kebutuhan masyarakat, menentukan prioritas pelayanan, serta pengembangkan program-program pelayanan publik sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Responsivitas pemerintah desa dengan kemapuan pemerintah desa untuk menerima aspirasi masyarakat dilihat dari kebutuhan masyarakt itu sendiri, dalam menyusun agenda dan prioritas pelayanan dan menerima aspirasi dalam program-program pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat lalu pemerintah desa berkewajiban menindak lanjuti aspirasi masyarakat tersebut kedalam Program Pembangunan yang tertuang di dalam RPJMDes. Selain menerima aspirasi masyarakat, pemerintah Desa Powelua mengambil kebijakan untuk mengarakan masing-masing ketua rukun tetanga (RT) untuk mengali aspirasi masyarakat di RT sesuai dengan kebutuhan dalam bidang pembangunan, dengan mengadakan pertemuan diwilayah RT masing-masing.
Responsivitas pemerintah Desa Powelua dalam menerima dan merealisasikan aspirasi masyarakat, berinisiatif untuk mengadakan pertemuan-pertemuan di kantor Desa Powelua. Pertemuan yang diadakan mengundang para tokoh-tokoh masyarakat yang berperan penting dalam Pembangunan Desa Powelua, untuk membicarakan permasalahan yang di desa dan menggali aspirasi atau kebutuhan yang di inginkan oleh masyarakat di Desa Powelua untuk di usulkan kedalam program pembangunan desa. Aspirasi yang sudah disampaikan akan ditampung Pemerintah Desa, dan akan disampaikan kembali pada saat musrembang untuk menentukan program-program pembangunan.
Ada beberapa program pembangunan yang akan dilaksanakan di Desa Powelua, sehingga kerja sama antara pemerintah desa dan masyarakat sangat dibutuhkan demi tercapainya pembangunan di desa tersebut.


5.1.1.3  Responsibilitas
Responsibilitas pemerintah desa merupakan kemampuan pemerintah desa untuk bisa mengerjakan suatu kegiatan berdasarkan kebijakan yang telah disepakati bersama dengan penuh tanggungjawab serta hasil yang sesuai keinginan.  
Responsiblitas Pemerintah Desa dalam hal ini adalah dimana dalam menjalankan pemerintahan desa setiap urusan telah dibebankan tugas masing-masing dimana untuk menghasilkan kinerja yang dapat dipertanggunng jawabkan maka ini merupakan wujud tanggung jawab atas kewajibannya dalam suatu tugas, fungsi dan wewenang di dalam pembangunan. Tugas dan fungsi pemerintah desa di dalam menjalankan tugasnya dibidang pembangunan dengan tata cara atau mekanisme yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Desa sendiri. Untuk menjamin pelaksanaan kebijakan pemerintah desa maka harus adanya mekanisme yang dipakai dan menjadi acuan di dalam berjalannya suatu kegiatan pembangunan di Desa sehingga Pemerintah Desa bisa dikatakan bertanggungjawab terhadap tugas, fungsinya di dalam Pemerintahan Desa.
5.1.1.4  Akuntabilitas
Akuntabilitas Pemerintah Desa dalam hal ini adalah kesesuaian pelaksanaan pembangunan desa dan penilaian LPJ Pemerintah desa atas segala kegiatan pembangunan apakah sesuai dengan kehendak masyarakat. Dengan kata lain BPD wajib meminta Pemerintah Desa untuk menyampaikan pertanggungjawaban pemerintah desa melalui LPJ (Laporan Pertanggung jawaban) kepada masyarakat untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang demokratis dengan asas keterbukaan.
5.1.2   Pelaksanaan Pembangunan di Desa Powelua
Pembangunan sebagai suatu proses yang bergerak maju atas kekuatan sendiri, tergantung kepada manusia dan struktur sosial budaya, jadi pembangunan adalah perubahan kearah yang lebih baik, dan mengarah kepada terwujudnya akselerasi pertumbuhan ekonomi, pengurangan kesenjangan dan pemberantasan kemiskinan. Upaya pembangunan memang diperuntukkan bagi perwujudan hasil nyata bagi peningkatan, pertumbuhan dan perkembangan kehidupan yang lebih baik. Hal ini tentu memerlukan upaya baik kalangan pemerintah dan masyarakat.
Dari perencanaan program pembangunan sampai pada saat pelaksanaan dan pengawasan memerlukan koordinasi yang baik dan terarah dari kepala desa. Hal ini dimaksudkan untuk menyatukan sumber dana dan daya yang ada merupakan sutu kekuatan yang besar, sehingga mampu menyelesaikan berbagai program pembangunan.
Pembangunan di Desa Powelua merupakan seluruh kegiatan pembangunan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat yang dilaksanakan secara terpadu dan mengembangkan swadaya gotong royong. Pembangunan di Desa Powelua memanfaatkan secara optimal Potensi Sumber Daya Alam  (SDA) dan mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM). Keberhasilan kepala desa dalam menjalankan tugasnya juga dilihat dari bagaimana kepala desa tersebut mampu mengembangkan potensi desa yang ada guna meningkatkan pendapatan desa demi meningkatkan pembangunan.
Pembangunan yang dilakukan di Desa Powelua terdiri dari pembangunan fisik dan non fisik yang di jabarkan sebagai berikut :
1.             Pembangunan Fisik
Pembangunan fisik yaitu pembangunan yang sifatnya nyata atau nampak, misalnya pembangunan mesjid, perbaikan kantor balai desa, pengadaan MCK, dan lain-lain.
Dalam pembangunan yang dilakukan di Desa Powelua, seperti pembangunan perbaikan kantor balai desa. Karena kantor balai Desa Powelua sangat jauh dari standar pembangunan kontor desa lainnya, sehingga diperlukan adanya perbaikan guna memenuhi segala fasilitas-fasilitar yang digunakan baik berupa pengadaan sarana kantor.
Pembangunan masyarakat dari yang mempunyai rumah pondok menjadi rumah pra sejahtera. Peningkatan taraf hidup ekonomi juga dirasakan masyarakat Desa Powelua, karena beberapa tahun meraka menjalini hidup dan tinggal dirumah yang tak layak huni atau ditinggali, akhirnya sekarang masyarakat pun bisa merasakan rumah yang layak untuk ditinggali. Semua itu karena adanya pembanguan yang dilakukan di Desa Powelua, dari pemerintah desa yang bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat desanya.
Pembangunan lainnya juga dapat dilihat dari pengadaan tempat MCK ( tempat jambang ) dan pembangunan Lapangan Sepak Bola. Di Desa Powelua pengadaan tempat jambang sangat diperlukan oleh masyarakat, karena masih banyak masyarakat yang membuang jambang di sungai, bahkan anak-anak pun membuag jambang sembarangan. Sehingga pengadaan tempat MCK pun sangat dibutuhkan, mengigat tempat tersebut salah satu dari kebutuhan masyarakat. Salah satu aspirasi lain dari masyarakat adalah pengadaan lapangan sepak bola, karena masyarakat tersebut melakukan aktifitas di sore hari dengan bermain sepak bola. Dengan adanya lapangan sepak bola lebih menambah rasa tanggung jawab masyarakat dalam melakukan pembangunan dengan bergotong royong sesama masyarakat dan pemerintah desa.
Sehingga beberapa pembangunan yang dilakukan di Desa Powelua adalah merupakan pembangunan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat sendiri, yang belum pernah terwujud sebelumnya. Sehingga masyarakat sangat berperan aktif dalam pembangunan yang dilakukan oleh kepala Desa Powelua, dan mau berkerjasama demi tercapainya pemabngunan yang lebih baik lagi di desa powelua.
2.             Pembangunan non fisik
Untuk pembangunan non fisik dapat dilihat sebagai berikut :
a.    Pembangunan di bidang keagamaan
Pembangunan dibidang keagamaan sangatlah penting bagi seluruh umat manusia yang beragama untuk saling membimbing dan mengarahkan masyarakat kearah keseimbangan hidup lahir dan batin. Dan agar masyarakat untuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan hidup rukun bersama.
Di Desa Powelua semua masyarakatnya beragama Islam. Sehingga pembanguna bukan hanya dalam kondisi fisik saja melainkan tetapi juaga dilakukan pembangunan yang mengarah pada pembinaan keagamaan terhadap masyarakat, untuk menciptakan manusia-manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b.    Pembentukan di Bidang Pendidikan
Pembangunan dibidang pendidikan bagi masyarakat peran kepala desa sangat dibutuhkan karena masih banyak orang tua yang belum memahami arti pentingnya pendidikan bagi anak-anak. Kebanyakan orang tua hanya membiarkan anak-anaknya pergi bermain dari pada pergi kesekolah. Sehingga banyak anak-anak di desa powelua kurang mampu dan tidak mengerti berbahasa Indonesia, yang mereka gunakan hanyala bahasa daerah yang berlaku di Desa Powelua tersebut. Itu semua disebabkan kurangnya dorongan atau motivasi orang tua terhadap anaknya untuk pergi kesekolah.
Dalam upaya peningkatan pengembangan di bidang pendidikan masyarakat peran kepala desa sebagai pembina masyarakat disegala bidang sangat menentukan, sehingga perlu kordinasi antara kepala desa dan Deperteman Pendidikan Nasional. Sasaran yang ingin dicapai oleh pemerintah desa powelua adalah sebagai berikut :
1)            Meningkatkan daya tampung anak usia sekolah pada sekolah formal.
2)            Meningkatkan kegiatan belajar anak
3)            Pemberantasan buta aksara.
Untuk mencapai sasaran tersebut, maka diperlukan pembangunan pendidikan untuk menampung anak usia sekolah dan kesadaran masyarakat tentang arti pendidikan.

c.    Pembangunan di Bidang Kesehatan
Pembanguan di bidang kesehatan perlu ditingkatkan karena dengan kesadaran masyarakat yang baik sehingga akan dapat melaksanakan pembangunan di segala bidang pembangunan.
Di Desa Powelua kesehatan di utamakan pada pelaksanaan Posyandu dan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), serta kesehatan lainnya. Posyandu dilakukan karena melihat dari perkembangan desa di Desa Powelua banyak terdapat anak-anak usia balita. Sedangkan PHBS diterapkan oleh orang tua dan orang tua tersebut yang mengajarkan langsung kepada anak-anak mereka.
d.   Pembangunan di Bidang Ekonomi
Pembangunan di bidang ekonomi dapat dilihat dari Pertanian, Perkebunan, Tanaman Bambu serta Potensi Desa lainnya. Hasil-hasil seperti pertanian, perkebunan, pada saat panen, mereka menjualnya di perkotaan, sedangkan tanaman bambu biasanya masyarakat desa powelua membuat kerajinan tapis dari bambu. Hasil kerajinan bambu tersebut biasanya di jual diperkotaan, bahkan mereka mendapat pesanan dengan jumlah yang sangat banyak dalam pembuatan kerajinan tapis. Sehingga di Desa Powelua terbentuk beberapa kelompok usaha, misalnya adalah kelompok usaha kerajinan tapis dan kelompok tani dan lain-lain.





BAB VI
PENUTUP
6.1         Kesimpulan
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, dalam kinerja kepala desa sesuai dengan penilaian kerja sudah baik dalam melaksanakan pembanguan di desa powelua. Hal ini dapat dilihat dari pembangunan yang terlaksana di desa tersebut. Dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan aspirasi masyarakat yang mereka sampaikan pada RT masing-masing dan selanjutnya ditindak lanjuti dalam rancangan pembangunan desa.
Pembangunan di desa powelua bisa terlaksana karena adanya kerja sama antara pemerintah desa dan masyarakat, yang mengutamakan sikap gotong royong dan sling membantu satu sama lainnya. Serta peran aktif lembaga-lembaga msyarakat atau tokoh-tokoh masyarak dalam membantu kinerja kepala desa dalam meningkatkan pembangunan desa.
6.2         Saran
1.             Sebelum suatu kebijakan diimplementasikan, terlebih dahulu harus dilaksanakan pelatihan kepada perangkat desa beserta unsur-unsur pemerintahan desa yang ada dilingkungan desa.
2.             Perlu dilakukannya pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaannya kemudian membuat solusi untuk mengatasi berbagai kendalayang timbul dari penerapan kebijakan tersebut.


DAFTAR PUSTAKA
A.           Buku-Buku
Bintaro Tjokroamidjojo, 1974, Pegantar Administrasi Pembangunan, LP3ES, Jakarta
Dwiyanto, 1999. Perilaku Kinerja Organisasi Pelayanan Publik. Fisipol UGM, Yogyakarta
Emil Salim, 1984, Perencanaan Pembangunan dan Pemerataan Pendapatan, inti Idayu Press. Jakarta
Guritno, Bambang dan Waridin. 2005. Pengaruh Persepsi Karyawan Mengenai Perilaku Kepemimpinan, Kepuasan Kerja Dan Motivasi Terhadap Kinerja. JRBI. Vol 1. No 1.
HAW. Widjaja, 2000, Pemerintahan Desa/Warga, PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta
Sulistiyani, Ambar T. dan Rosidah. 2003. Manajement Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: Graha Ilmu
Ndraha T, 2003, Kibernology Ilmu Pemerintahan I, CV Rineka Cipta
Yunodo Dkk, 2000, Materi Kuliah Perencanaan Peningkatan Kinerja, Magister Administrasi, Makassar.

B.            Dokumen
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa Dan Kelurahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sejarah Desa Silampayang Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong

Sejarah Desa Silampayang Pada tahun 2006 Tokoh Masyasakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Perempuan dan Toko Pemuda dusun II   Labu...