Apakah anda merasa terbantu dengan informasi yang di tampilkan?

Senin, 17 Juli 2017

PEMAHAMAN APARAT DESA TENTANG TUGAS POKOK DAN FUNGSI DALAM PENYELENGARAAN BIROKRASI PEMERINTAHAN DI DESA DONGKAS KECAMATAN TINOMBO KABUPATEN PARIGI MOUTONG



LAPORAN KARYA TULIS ILMIAH
KULIAH KERJA NYATA PROFESI INTEGRAL TEMATIK POSDAYA
ANGKATAN 68 SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2013/2014
UNIVERSITAS TADULAKO


PEMAHAMAN APARAT DESA TENTANG TUGAS POKOK DAN FUNGSI DALAM PENYELENGARAAN BIROKRASI PEMERINTAHAN DI DESA DONGKAS KECAMATAN TINOMBO KABUPATEN PARIGI MOUTONG

DESA                         : DONGKAS
KECAMATAN          : TINOMBO
KABUPATEN           : PARIGI MOUTONG


Di ajukan untuk memenuhi salah satu syarat
Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Profesi Integral
Universitas Tadulako Angkatan 68 Semester Genap
Tahun akademik 2013/2014

DisusunOleh

FAHMI SURYA ABDI
B 401 10 100

PUSAT PENGEMBANGAN WILAYAH DAN KULIAH KERJA NYATA
LEMBAGA PENGABDIAN PADA MASYARAKAT
UNIVERSITAS TADULAKO
2014



KATA PENGANTAR

Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas izin-Nya kami dapat menyelesaikan Karya Tulis Ilmiah Kuliah Kerja Nyata (KTI) Profesi Integral Tematik Posdaya semester Genap Tahun Akademik 2013/2014 ini dengan baik, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Dalam menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) Profesi Integral Tematik posdaya Angkatan 68 Semester Genap Tahun Akademik 2013/2014 Universitas Tadulako. Yang belangsung dari tanggal 05 Maret 2014 s/d 05 Mei 2014 bertempat di Desa Dongkas Kecamatan Tinombo Kabupaten Parigi Moutong. Begitu banyak pelajaran berharga yang di dapatkan selama penulis berada di lokasi,  bukan hanya ilmu yang selama ini didapatkan di bangku perkuliahan, namun penulis melihat dan merasakan bagaimana bersosialisasi dan bermasyarakat serta suka dan duka pun penulis alami selama berada dilokasi.
            Karya Tulis Ilmiah ini penulis susun berdasarkan hasil yang didapatkan dari Program Kerja Mahasiswa KKN Profesi Integral Tematik posdaya Angakatan 68 Semester Genap Tahun Akademik 2013/2014, yang berasal dari masyarakat oleh masyarakat dan untuk masyarakat, dimana  laporan akhir kegiatan ini membahas mengenai masalah-masalah yang timbul di lingkungan masyarakat Desa Dongkas
            Pada kesempatan ini pula, secara tulus dan Ikhlas penulis haturkan terima kasih yang tak terhingga kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan dan partisipasinya, baik langsung maupun tidak langsung sejak awal sampai pada proses pembuatan Karya Tulis Ilmiah, antara lain kepada :
1.      Ketua Lembaga P2WKKN Universitas Tadulako.
2.      Panitia pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata profesi integral tematik posdaya Angkatan 68 Semester Genap 2013/2014.
3.      Bapak Muhammad Arief, S.IP. M.Si sebagai  Dosen Pembimbing.
4.      Bapak Camat Tinombo beserta jajarannya.
5.      Bapak Kepala Desa Dongkas beserta Ibu dan Aparat-aparat Desa yang telah banyak membantu penulis, baik bantuan fisik maupun bantuan moril.
6.      Ketua BPD beserta jajarannya
7.      Seluruh Masyarakat Desa Dongkas telah menerima kedatangan kami dengan baik.
8.      Teman-teman Mahasiswa KKN Profesi Integral Angkatan 68 se-Kecamatan Tinombo
9.      Pemuda-Pemudi yang sangat berperan dalam tiap program yang kami laksanakan.
Sebagai manusia, penulis menyadari bahwa isi karya tulis ilmiah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi kesempurnaan penyusunan laporan akhir dimasa yang akan datang.
Akhir kata, penulis mengucapkan banyak terima kasih dan semoga karya tulis ilmiah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.


Penulis


Fahmi Surya Abdi













DAFTAR ISI

Halaman Judul                                                                                              i
Halaman Pengesahan                                                                                   ii
Kata Pengantar                                                                                             iii
Daftar Isi                                                                                                        v
Daftar Tabel                                                                                                  vii

BAB I PENDAHULUAN…………………………………………………            1
1.1              Latar Belakang……………………………………………... 1
1.2              Rumusan Masalah………………………………………….  3
1.3              Maksud dan Tujuan…………………………………………            4
BAB II TINJAUAN TEORITIS………………………………………..   5
            2.1       Pengertian Desa……………………………………………. 5
2.2       Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2005 tentang Desa
mengenai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)
 pemerintah  Desa………………………………………….   8
            2.3       Pengertian Pemerintah Desa……………………………….. 9
            2.4       Lembaga Kemasyarakatan…………………………………  15
BAB III GAMBARAN UMUM LOKASI KKN……………………….  17
            3.1       Sejarah Singkat Desa Dongkas……………………………   17
            3.2       Kondisi Geografis………………………………………….  19
                        3.2.1    Letak dan Luas Wilayah…………………………… 19
                        3.2.2    Iklim………………………………..……………...   19
            3.3       Kondisi Demografis………………………………………... 19
            3.4       Kondisi Sosial Budaya dan Ekonomi……………………… 20



BAB IV METODE PENELITIAN……………………………………….            24
            4.1       Jenis Penelitian…………………………………………….   24
            4.2       Jenis dan Sumber Data…………………………………….  25
                        4.2.1    Data Primer………………………………………..   25
                        4.2.2    Data Sekunder……………………………………..  25
            4.3       Teknik Pengumpulan Data………………………………...   25
            4.4       Lokasi Penelitian…………………………………………..   25
BAB V PEMBAHASAN DAN HASIL YANG DICAPAI…………......            26       
5.1       Penyuluhan Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2005
 tentang Desa mengenai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)
                        pemerintah  Desa……………………………………………            26
            5.2       Hasil yang dicapai………………………………………….. 29       
BAB VI PENUTUP……………………………………………………..    32
            4.1       Kesimpulan………………………………………………… 32
            4.2       Saran Tindak……………………………………………..     32
DAFTAS PUSTAKA







                                                                                                                                       




DAFTAR TABEL
 Tabel 1   :      Jumlah Laki-laki dan Perempuan                                            19
Tabel 2    :      Jumlah Penduduk Menurut Tingkat Pendidikam                   21
Tabel 3    :                   Jumlah Penduduk Menurut Mata Pencaharian                       22
Tabel 4   :       Jumlah Kepemilikan Ternak                                                    22
Tabel 5  :       Jumlah Prasarana                                                                     23
























BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang

Dalam kedudukan birokrasi pemerintahan, Seorang aparatur dituntut untuk lebih bekerja sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Secara etis seorang aparatur desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa merasa terpanggil untuk melayani kepentigan masyarakat untuk penyelengaraan urusan-urusan pemerintahan secara adil tanpa membedakan agama, kelompok, golongan, suku, serta status sosial.Seorang aparatur desa berkedudukan sebagai alat pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa dan harus dapat menjadikan dirinya sebagai panutan bagi masyarakatnya tentang kebaikan dan moralitas pemerintah terutama yang berkenaan dengan pelayanan kepada masyarakat dan senantiasa menjaga kewibawaan dan citra birokrasi melalui kinerja yang baik dan perilaku sehari-hari dengan menghindarkan diri dari perbuatan-perbuatan yang tercela yang dapat merugikan masyarakat dan negara.Didalam melaksanakan tugasnya setiap aparatur harus memperhatikan nilai-nilai etis dalam mengambil keputusan demi kepentingan publik yang sesuai dengan kedudukan dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban pimpinan pemerintah desa. Para aparatur harus melakukan pertimbangan teknis dan ketentuan yang melekat pada kedudukannya sebagai pembuat keputusan dengan senantiasa berpedoman kepada nilai-nilai kejujuran, kearifan, dan tanggung jawab.



Kedudukan seorang aparatur memberikan subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan sehingga desa memiliki kewenangan, tugas, dan kewajiban untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakatnya dan tanggap terhadap aspirasi masyarakat dengan membuka diri terhadap berbagai keluhan sehat dan saran yang membangun dari masyarakat.
.
Dengan melihat fenomena yang sering tarjadi dalam tatanan pemerintahan desa yakni terkait masalah pemahaman tentang tugas dan fungsi aparatur desa terkadang masih banyak aparatur desa yang masih belum paham mengenai bagaimana tugas dan fungsinya dan bagaimana mengaplikasikannya pada desa.

Dalam kepemimpinan seorang kepala desa juga perlu memahami akan bagaimana melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pemimpin yang ada di desa, sehingga nantinya tidak menjadi tumpang tindih antara aparatur pemerintah yang satu dan yang lainnya.

Karena  itu, Kami mahasiswa mewawancarai sekretaris desa untuk menanyakan apakah aparat di desa Dongkas telah memahami dan mengetahui tugas-tugas, wewenang serta fungsi dari jabatan mereka. Karena jika seorang aparatur tidak mengetahui tugas-tugas yang harus dijalankan, maka suatu pemerintahan akan berjalan kurang baik dan tidak efisien. Hal ini disebabkan karena sikap para aparatur yang kurang dapat menerima aspirasi masyarakat.

Adapun program yang dijalankan pada saat pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Profesi Intgral angkatan 68 yang berhubungan dengan Program Studi Ilmu pemerintahan adalah penyuluhan khususnya terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pemerintah Desa Mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Pemerintah Desa Dongkas Kecamatan Tinombo Kabupaten Parigi Moutong.
Sosialisasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 ini dinilai penting  karena dapat menambah pengetahuan masyarakat dan aparat-aparat desa mengenai tugas-tugas pokok dan fungsi aparat desa dalam melayani masyarakat sesuai dengan jabatan masing-masing aparat desa.

Berkenaan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, melalui laporan ini akan dibahas mengenai hasil pengamatan di lokasi KKN mengenai sosialisasi tentang tugas pokok dan fungsi dari pemerintah desa yang disosialisasikan oleh penyusun sendiri dan bekerja sama dengan Kepala Desa dan Sekretaris di Desa Dongkas.

1.2              Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas maka dirumuskan masalah yang di angkat dalam laporan karya tulis ini adalah :
1.      Apakah aparatur desa Dongkas telah memahami Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa mengenai tugas pokok dan fungsi Pemerintah Desa?
2.      Apakah aparat desa telah melaksanakan tugas-tugas mereka serta fungsi dari jabatan mereka yang telah diatur di dalam peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005?

1.3              Tujuan dan Manfaat
1.3.1    Tujuan
Kegiatan ini tidak lain bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat desa khususnya para aparat desa mengenai tugas pokok dan fungsi dari pemerintah desa, sehingga para aparat desa dapat melayani masyarakat dengan lebih baik lagi.
            1.3.2    Manfaat
Melalui kegiatan ini diharapkan memberi manfaat berupa pengetahuan mengenai tugas-tugas serta fungsi dari para pemerintah desa, seperti para kaur (kepala urusan), LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa), serta tugas dan fungsi dari kepala desa itu sendiri.




















BAB II
TINJAUAN TEORITIS

2.1         Pengertian Desa
Desa berdasarkan Undang- undang Otonomi Daerah Nomor 32 Tahun 2004 adalah desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas- batas wilayah yuridiksi, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal- usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan atau dibantuk dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di kabupaten atau kota, sebagaiman dimaksudkan dalam Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat.   
Menurut Bintarto, desa adalah merupakan suatu hasil perpaduan antara kegiatan kelompok manusia dengan lingkungannya defenisi lain juga dikemukakan oleh Kartohardikusumo bahwa desa merupakan suatu kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri
Menurut HAW.Widjaja dalam bukunya “Otonomi Desa” menyatakan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal usul yang bersifat istimewa, landasan pemikiran dalam mengenai Desa adalah keanekaragaman, pertisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.
Undang-undang lain mengakui otonomi yang dimiliki oleh desa ataupun dengan sebutan lainnya dan kepada desa melalui pemerintah desa dapat diberikan penugasan ataupun pendelegasian dari pemerintah ataupun pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah tertentu. Sedang terhadap desa di luar desa geneologis yaitu dengan yang bersifat administratif seperti desa yang dibentuk karena pemekaran desa ataupun karena transmigrasi ataupun karena alasan lain yang warganya pluralistis, majemuk, ataupun heterogen, maka otonomi desa akan diberikan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan dari dasa itu sendiri.
Sebagai perwujudan demokrasi, dalam penyelenggaraan pemerintahan. Desa dibentuk badan permusyarawatan desa atau sebutan lain yang sesuai dengan budaya yang berkembang di desa bersangkutan, yang berfungsi sebagai lembaga pengaturan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, seperti dalam pembuatan dan pelaksanaan peraturan desa, anggaran pendapatan dan belanja desa, dan keputusan kepala desa. Di desa dibentuk lembaga kemasyarakatan yang berkedudukan sebagai mitra kerja pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat desa.
Kepala desa pada dasarnya bertanggung jawab kepada rakyat desa yang dalam tata cara dan prosedur pertanggungjawabnya disampaikan kepada bupati atau walikota melalui camat. Kepada badan permusyawaratan Desa, Kepala desa wajib memberikan keterangan laporan pertanggung jawabnya dan kepada rakyat menyampaikan informasi pokok- pokok pertanggung jawabnya namun tetap harus memberi peluang kepada masyarakat melalui Badan permusyarawatan desa untuk menanyakan dan atau meminta keterangan lebih lanjut terhadap hal-hal yang bertalian dengan pertanggung jawaban dimaksud.
Pengaturan lebih lanjut mengenai desa seperti pembentukan, penghapusan, penggabungan, perangkat pemerintahan desa, keuangan desa, pembangunan desa dan lain sebagainya dilakukan oleh kabupaten dan kota yang ditetapkan dalam peraturan daerah mengacu pada pedoman yang di tetapkan pemerintah.
Mengenai otonomi desa yang menciptakan hak wewenang dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan dan kepentingan masyarakat berdasarkan hak dan asal usul serta nilai-nilai sosial budaya yang ada pada masyarakat setempat diberikan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan desa itu sendiri.Oleh karena itu yang menjadi kewenangan kabupaten yang diserahkanpengaturannya kepada desa.Tugas pembentukan dari pemerintahan dan pemerintah daerah,urusan pemerintah lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan yang diserahkan kepada desa.
Dalam rangka melaksanakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan desa untuk meningkatkan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat Desa mempunyai sumber pendapatan yang terdiri dari pendapatan asli desa bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah/kabupaten.
Urusan pemerintah yang menjadi kewenangan desa mencangkup: Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/desa yang diserahkan pengaturannya kepada desa; Tugas pembantuan dari pemerintah,pemerintah provinsi,dan pemerintah kabupaten/Kota; dan Urusan  pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.Pelaksanaan penyerahan urusan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota di atur dengan perda yang berpedoman pada peraturan menteri.Peyerahan urusan yang menjadi kewenangan Kab/Kota kepada desa disertai dengan pembiayaan(prinsip;no mandate without funding). Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemprov, Pemkab/ Pemkot wajib disertai dengan dukungan pembiayaan,prasarana dan sarana,serta Sumber Daya Manusia(SDM). Desa berhak menolak melaksanakan tugas pembantuan yang tidak sesuai dengan dukungan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta SDM.

2.2     Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2005 tentang Desa mengenai Tugas  Pokok dan Fungsi (Tupoksi) pemerintah  Desa

Didalam Peraturan Pemerintah No.72 tahun 2005 tentang Desa, dijelaskan berbagai masalah-masalah yang terjadi di desa. Mulai dari penggabungan dan perubahan status desa menjadi kelurahan, pemilihan kepala desa, tugas pokok dan fungsi dari pemerintahan desa, pembinaan dan pengawasan dari pemerintah kecamatan atau kabupaten terhadap pemerintah desa, dan sebagainya. Akan tetapi,yang akan dibahas dalam laporan ini adalah Tugas Pokok dan Fungsi dari Pemerintah Desa.
Menurut  pasal 29 di dalam peraturan pemerintahan No. 72 Tahun 2005 ini, Badan Perwakilan Desa (BPD) sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. BPD berfungsi menetapkan desa bersama Kepala Desa, maneampung dan menyalurkan Aspirasi masyarakat. Wewenang dari BPD yaitu:
1. Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa
2.Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa
3.Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
            4.Membentuk pemilihan kepala desa
5.Mengali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
            6.Menyusun tata tirtib BPD

Di samping itu BPD mempunyai fungsi mengawasi pelasanaan peraturan desa dalam rangka pemantapan pelaksanaan kinerja pemerintah desa. Keanggotaan BPD. Terdiri dari wakil penduduk desa bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Yang dimaksud dari wakil masyarakat dalam hal ini seperti ketua rukun warga, pemangku adat dan tokoh masyarakat. Masa jabatan BPD 6 (enam) tahun dan dapat dipilh kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Di Desa dapat dibentuk lembaga Kemasyarakatan seperti rukun tetangga, rukun warga, PKK (pemberdayaaan Kesejahteraan Keluarga), karang taruna dan Lembaga pemberdayaan Masyarakat. Lembaga  kemasyarakatan bertugas membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga masyarakat di desa berfungsi sebagai wadah partisipasasi dalam pengelolaan pembangunan agar terwujudnya demokratisasi dan transparansi pembangunan pada tingkat masyarakat serta untuk mendorong , memotivasi, menciptakan akses agar masyarakat lebih berperan aktif dalam kegiatan pembangunan.

2.3     Pengertian Pemerintah Desa
Pemerintah desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyarawatan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Birokrasi desa merupakan sistem yang didalamnya terdapat sub-sub sistem  yang saling ketergantungan antara aparat-aparat desa baik itu dalam penyelenggaraan desa maupun pembuatan peraturan desa. Dengan sinkronnya aparat desa dalam suatu penyelenggaraan pemerintahan desa maka terciptalah suatu pemerintahan desa yang baik dan jujur.
Pemerintah desa yang diberikan kepercayaan masyarakat, tidak cukup mempunyai kewenangan untuk berbuat banyak. Kedudukan dan Bentuk organisasinya yang mendua (ambivalen)  yaitu antara bentuk organisasi pemerintah dengan lembaga kemasyarakatan, tidak adanya sumber pendapatan yang memadai, keterbatasan kewenangan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut rumah tangganya, keterbatasan kualitas dan kuantitas personilnya, merupakan sebagian kendala yang menghambat kinerja pemerintah desa. Keterbatasan kemampuan pemerintah desa dalam menjalankan fungsi dan perannya menyebabkan pertumbuhan dan perubahan sosial di desa berjalan lambat. Masyarakat desa cenderung pasif dalam melakukan perubahan sosial. Situasi ini menyebabkan masyarakat desa semakin tergantung pada pihak luar desa. Selanjutnya, dengan diterapkannya UU No.32 Tahun 2004, diharapkan akan semakin menyempurnakan paradigma penyelenggaraan pemerintahan desa. Pemerintah telah mengeluarkan PP No.72 Tahun  2005 tentang desa sebagai regulasi yang mengatur tentang desa setelah setahun berlakunya UU No.32 Tahun 2004. Namun, keterlambatan pada proses penetapan peraturan ini menimbulkan berbagai permasalahan pada tataran praksis di lapangan. Belum lagi resistensi yang di timbulkan oleh beberapa substansi dari PP tersebut. Masalah-masalah seperti, masa jabatan kepala desa serta proses pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa, peran dan fungsi Badan Permusyarawatan Desa yang berubah menjadi Badan Perwakilan Desa, pengisisan jabatan  sekdes oleh PNS, serta sumber pendapatan desa yang berasal dari bagian dana perimbangan yang diterima Kab/Kota, merupakan titik-titk rawan yang dapat memicu konflik. Permasalahan yang tentunya menjadi hambatan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa untuk mengemban misi mensejahterakan masyarakatnya. Pertimbangan kesejarahan dan adaptasi serta antisipasi terhadap berbagai tuntutan perkembangan, termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan, menjadi dasar pengembangan desa ke depan. Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah telah memberikan landasan sebagai arah pengembangan desa di masa yang akan datang. Beberapa garis kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk pengembangan desa antara lain TAP MPR RI No.IV/MPR/2000 khususnya rekomendasi No.7, Pasal 18 ayat (a), (b), dan (c) UUD 1945 Amandemen ke-2, UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, Perpres No.7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Nasional, serta RPJMD atau Rencana Strategis (Renstra) Provinsi Kabupaten/Kota.

Pemerintah dan aparatur desa memiliki peran penting dan strategi sebagai salah satu peluang dalam meningkatkan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam menjalankan fungsi regulasi, alokasi distribusi pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu pemerintah (aparat) tidak untuk melayai diri sendiri tapi melayani masyarakat, kompleksitas penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan pada suatu pemerintahan membutuhkan pengikatan prioritas yang realistis menuju tata kelola pemerintah yang baik. Prioritas utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik memerlukan reformasi dalam tata laksana pada penanganan publik.

Partisipasi memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa harus mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut bertanggung jawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai warga. Otonomi asli memiliki makna bahwa kewenangan pemerintahan desa dalam mengatur dan mengurus masyarakat setempat didasarkan pada hak asal usul dan nilai-nilai sosial budaya yang terdapat pada masyarakat setempat namun harus mengikuti perkembangan zaman. Pemberdayaan masyarakat memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan di desa di tujukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan dan kegiatan yang sesuai masalah dan priritas kebutuhan masyarakat. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup urusan pemerintahan yang suadah ada berdasarkan hak asal usul desa, urusan pemerintahan, pembantuan dari pemerintah dan pemerintah daerah, pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan yang diserhkan kepala desa. Dalam rangka melaksanankan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa dan untuk peningkatan peleyanan yang terdiri atass pendapatan asli desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota.
Kepala desa dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dengan masa jabatan 6 (enam) tahun dan dapat dipilih hanya 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Pemilihan kepala desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan diakui keberadaannya derlaku ketentuan hukum adat setempat, yang diterapkan dalam peraturan daerah dengan berpedoman pada peraturan pemerintah. Kepala desa dasarnya bertanggung jawab kepada masyarakat desa yang prosedur pertanggung jawabannya disampaikan kepada bupati/wwalikota melalui camat. Kepada BPD, kepala desa wajib memberikan keterangan laporan pertanggung jawaban dan kepada rakyat menyampaikan informasi pokok-pokok pertanggung jawabanya, Namun tetap memberikan peluang kepada masyarakat melalui BPD untuk menanyakan dan/atau meminta keterangan lebih lanjut hal-hal yang bertalian dengan pertanggung jawaban yang dimaksud.
Pemerintahan Desa terdiri atas Kepala Desa dan Badan PerwakilanDesa (BPD) .
A.                 Kepala Desa
Kepala desa dipilh langsung oleh penduduk desa dari calon-calon yang sudah ditetapkan yaitu penduduk desa yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat, yang selanjutnya akan ditentukan dalam perda tentang tata cara pemilihan kepala desa. Dalam pemilihan kepala desa, calon yang mempunyai suara terbanyak, ditetapkan sebagai kepala desa terpilih. Untuk desa-desa yang memiliki hak tradisional yang masih hidup dan diakui keberadaannya, pemilihan kepala desanya dilakukan berdasarkan ketentuan hokum adat setempat, yang ditetapkan dalam perda dengan berpedoman pada peraturan pemerintah.
Kepala desa merupakan pimpinan penyelenggaran pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Perwakilan Desa (BPD). Masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang untuk menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD.

Masa jabatan kepala desa adalah enam tahun dan dapt dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Masa jabatan kepala desa, bagi desa yang merupakan masyarakat hukum adat, yang keberadaannya masih hidup dan diakui dikecualikan dan hal ini diatur dalam perda.

Penyelenggaraan pemerintahan Desa merupakan subsistem Penyelenggaraan Pemerintahan, sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Dalam rangka pelaksanaan tugas dan mengurus tersebut setiap Desa diberi kewenangan dalam urusan pemerintahan sebagai berikut:
1.        Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa;
2.        Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada desa.
3.        Tugas pembantuan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten (Pasal 99 Undang-Undang Pemda)
4.        Urusan Pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.
Kepala Desa sebagai alat Pemerintahan Desa yang berfungsi sebagai penggerak roda pemerintahan dan pembangunan di desa diberi tugas dan wewenang sebagai berikut:
1.        Memimpin Penyelengaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD:
2.        Mengajukan rancangan peraturan desa;
3.        Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan dari BPD;
4.        Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
5.        Membina kehidupan masyarakat Desa
6.        Membina Perekonomian Desa
7.        Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
8.        Mewakili Desanya di dalam dan di luar pengadilan dan menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
9.        Melaksanakan wewenang lain sesuai denagn peraturan perundang-undangan.

Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya Kepala Desa bertanggung jawab kepada rakyat melalui Badan Perwakilan Desa, disamping itu kepal desa wajib melapor kepada bupati tentang pelaksanaan tugasnya.

Hal ini menunjukan bahwa otonomi yang diberikan kepada desa merupakan cara pemerintah pusat melihat perkembangan desa yang ada disuatu daerah/kota dengan menjadikan kepala desa sebagai salah satu perngkatnya. Kepala desa dengan berbagai tugas yang di embannya membantu pemerintah daerah/kota dalm hal pembangunan desa, mensejahterakan masyarakat desa bahkan dalam bidang tata pemerintahan itu sendiri.

B.                 Perangkat Desa
Perangkat desa bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Salah satu perangkat desa adalah sekretaris desa, yang diisi oleh pegawai negeri sipil. Sekretaris desa diangkat oleh sekretaris daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota. Perangkat desa lainnya diangkat oleh kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

C.                 Badan Perwakilan Desa
Badan Perwakilan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari ketua rukun warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

2.4     Lembaga Kemasyarakatan

Didesa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan perdes. Lembaga kemasyarakatan mempunyai tugas membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa. Tugas lembaga kemasyarakatan meliputi; menyusun dan mengembangkan rencana pembangunan secara partisipatif; menggerakan partisipatif, gotong royong dan swadaya masyarakat; menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan. Fungsi lembaga kemasyarakatan: menampung aspirasi masyarakat; memupuk persatuan dan kesatuan dalam kerangka NKRI; peningkatan kualitas dan  percepatan pelayanan pemerintah kepada mayarakat; menyusun rencana dan mengembangkan pembangunan partisipatif; menumbuhkembangkan swadaya dan gotong royong masyarakat; pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga; pemberdayaan hak politik masyarakat. Kegiatan lembaga kemasyarakatan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui: peningkatan pelayanan masyarakat; peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan; pengembangn kemitraan; pemberdayaan masyarakat; pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat. Kepengurusan masyarakatan dipilih secara musyawarahdari anggota masyarakat yang memiliki kemauan, kemampuan, dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat (sususnan dan jumlah pengurus disesuaikan dengan kebutuhan). Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan pemerintah desa beresifat kemitraan, konsultatif, dan koordinatif.











BAB III
GAMBARAN UMUM LOKASI KKN
3.1.  Sejarah Singkat Desa Dongkas
Sejarah Desa Dongkas seperti sejarah Desa – desa lainnya yang tidak terlepas dari kondisi dan keadaan Desa, dimana salah satu pengambilan nama Desa diambil dari sesuatu  yang mendominasi atau yang paling sacral di Desa tersebut. Sejarah berdirinya Desa Dongkas yaitu pada tahun 1912, pengambilan nama Dongkas disebabkan dikampung hidup pohon kayu yang termasuk langkah  karena disamping sebagai obat pohon itu bisa juga digunakan sebagai pengusir nyamuk kalau dibakar dan pohon itu hanya tumbuh di Desa Dongkas saja dan pohon tersebut bernama “DONGKAS”. Pohon yang getahnya berkhasiat menyembuhkan penyakit kulit dan sebagai bahan pengusir nyamuk ini yang menjadi dasar warga untuk memberi nama kampung dengan nama kampung dongkas.
Sejarah adanya Desa Dongkas menjadi Kampung/Desa, maka telah terjadi pergantian pemimpin/Kepala Kampung/Kepala Desa, yaitu :
1.      Tuan Kaloso                           : Tahun 1912 - 1925
2.      Dampe                                    : Tahun 1925 - 1933
3.      Moh. Hasan Dali                    : Tahun 1933 - 1949
4.      Saleh Sunuh                           : Tahun 1949 - 1957
5.      Ence Ama                              : Tahun 1957 - 1958
6.      Djambu Kaiwi                        : Tahun 1958 - 1982
7.      Ishak Sauna                            : Tahun 1982 - 1990
8.      Hamzah Makaramah              : Tahun 1990 - 1994
9.      Daeng Manau                         : Tahun 1994 - 1998
10.  Ramly Dj. Kaiwi                    : Tahun 1988 - 2011
11.  Turmuzi Pawadjoi                  : Tahun 2011 - 2014
Desa Dongkas mempunyai luas wilayah 10.00 Ha, yang terdiri dari 4 ( empat ) Dusun yakni :
1.      Dusun I Sintaba
2.      Dusun II Siboogi
3.      Dusun III Ogotumuvu
4.      Dusun IV Punsung Beau
Penduduk Desa Dongkas dari Tahun ketahun bertambah jumlahnya. Data Tahun 2014 jumlah penduduk Desa Dongkas sejumlah 1.549 jiwa yang terdiri dari laki – laki : 804 orang dan perempuan : 745 orang dengan jumlah KK = 387 dimana sebagian besar penduduk atau mayoritas bermata pencaharian di bidang Pertanian atau sebagai petani. Penduduk Desa Dongkas mempunyai kemampuan Kreatif dan Seni. Kreatifnya dari anyaman – anyaman rotan yang dapat menghasilkan kerajang dan lainnya yang dikenal sesulawesi Tengah umumnya dan khususnya Kabupaten Parigi Moutong sekalipun cara mengerjakannya masih sangat Tradisional. Untuk di bidang seni penduduk Desa Dongkas mempunyai Kesenian Tradisional yang keberadaanya mulai langkah dan keseniaan itu diberi nama “TINGKOBI”. Alat musik yang terbuat dari bambu yang penggunaanya sangat susah terkecuali orang – orang tertentu saja yang bisa menggunakannya, baru keluar suara musiknya dengan makna tertentu ataupun disesuaikan dengan kemauan penggunanya.
Demikian sekilas sejarah berdirinya Desa Dongkas, Semoga bermanfaat bagi Masyarakat Desa Dongkas Khususnya dan Masyarakat Kabupaten Parigi Moutong pada umumnya.



  
3.2 Kondisi Geografis
Batas – batas Wilayah Desa Dongkas sebagai berikut :
-          Sebelah Utara                    : Berbatasan dengan Desa Tinombo
-          Sebelah Timur                   : Berbatasan dengan Desa Teluk Tomini
-          Sebelah Selatan                 : Berbatasan dengan Desa Baina’a
-          Sebelah Barat                    : Berbatasan dengan Desa Kec. Damsol
            3.2.1   Letak dan Luas Wilayah
Desa Dongkas  merupakan salah satu dari 24 Desa di wilayah Kecamatan Tinombo, yang terletak .....7.....  Km ke arah Utara  dari  ibu kota kecamatan
  3.2.2   Iklim
  Iklim desa dongkas ,sebagaimana desa-desa lain di wilayah    indonesai iklim kemarau  dan penghujan,hal tersebut pengaruh langsung terhadap pola tanam yang ada di Desa Dongkas Kecamatan Tinombo.
3.3. Kondisi Demografis
                 Penduduk Desa Dongkas dari Tahun ketahun bertambah jumlahnya. Data Tahun 2014 jumlah penduduk Desa Dongkas sejumlah 1.549 jiwa yang terdiri dari laki – laki : 804 orang dan perempuan : 745 orang dengan jumlah KK = 387.
                     Tabel 1. Jumlah Penduduk Laki-laki dan Perempuan
No
Dusun
Laki-laki
Perempuan
Jumlah
Jumlah
KK
1.
Dusun 1 Sintaba
135
116
251
67
2.
Dusun 2 Siboogi
217
211
428
116
3.
Dusun 3 Ogotumuvu
267
251
517
123
4.
Dusun 4 Punsung Beau
187
168
356
83
Jumlah
806
746
1.552
389
Sumber : Kantor Desa Dongkas Tahun 2013
3.4     Kondisi Sosial Budaya dan Ekonomi
            Keadaan masyarakat Dongkas masih digolongkan sebagai masyarakat pedesaan dan belum maju baik dari segi pendidikan maupun taraf ekonominya. Sebagaimana lazimnya suatu masyarakat pedesaan, maka desa Dongkas juga merupakan masyarakat yang masih berbasiskan pada ikatan kekeluargaan dengan budaya gotong royong, religius dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan.
            Dalam sosiologi, dijelaskan tipe masyarakat semacam ini   dengan istilah masyarakat paguyuban. Menurut Ferdinand Tonnies (Soekarno, 1999 : 144-146), paguyuban adalah bentuk kehidupan bersama di mana anggota-anggotanya diikat oleh hubungan batin yang murni dan bersifat alamiah serta bersifat kekal. Dasar hubungan tersebut adalah rasa cinta dan rasa kesatuan batin yang memang telah dikodratkan. Kehidupan tersebut dinamakan juga bersifat nyata dan organis, sebagaimana dapat diumpamakan dengan organ tubuh manusia atau hewan. Artinya, bila satu anggota tubuh merasa sakit, maka yang lainnya juga akan merasa sakit. Bila ada satu anggota masyarakat di desa Dongkas yang mengalami kesulitaan, maka anggota masyarakat yang lainnya akan membantu.
            Paguyuban masyarakat Desa Dongkas digolongkan sebagai paguyuban karena ikatan darah atau paguyuban yang merupakan ikatan yang didasarkan pada ikatan darah atau keturunan, contoh : keluarga, kelompok kekerabatan. Anggota-anggota masyarakat Dongkas memiliki hubungan kekerabatan atau dapat dikatakan sebagai satu keluarga besar yang membentuk masyarakat. Terdapat juga pendatang dari daerah lain, namun mereka adalah kelompok minoritas yang hidup saling berdampingan dengan damai.
            Kedamaian itu dimungkinkan karena faktor perekat yang lainnya adalah kesamaan agama, yaitu islam.di desa tersebut mayoritas beragama islam, hampir tidak ada masyarakat yang beragama lain di desa ini selain agama islam. Kemudian terdapat 3 Masjid di Desa Dongkas. Tingkat pendidikan di Desa Dongkas masih tergolong taraf pendidikan menengah.
               Tabel 2. Jumlah Penduduk Menurut Tingkat Pendidikan
No.
Tingkat Pendidikan
Jumlah
Keterangan
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
Usia 15 – 45 tidak pernah sekolah
Pernah sekolah SD tetapi tidak Tamat
Tamat SD/Sederajat
Tamat SLTP
Tamat SLTA
Tamat D1
Tamat D2
Tamat D3
Tamat S1
Tamat S2
123 Orang
289 Orang
797 Orang
157 Orang
   46 Orang
-   Orang
     10 Orang
        - Orang
       8 Orang
        - Orang

Sumber : Kantor Desa Dongkas Tahun 2013
               Sesuai dengan keadaan geografis yang terdiri daerah dataran pesisir yang subur, maka kebanyakan masyarakat berprofesi sebagai petani. Desa Dongkas berdasarkan fakta geografis merupakan Desa Perkebunan tetapi yang perlu diketahui bahwa sebagian besar pemilik lahan perkebunan di Desa Dongkas merupakan hak milik/dikuasai oleh warga setempat.
               Mata pencarian penduduk Desa Dongkas yang sangat dominan adalah Petani, baru kemudian, pedagang, tukang, dll selengkapanya sebagai berikut ;





      Tabel 3.  Jumlah Penduduk Menurut Mata Pencaharian
No.
Jenis mata pencaharian
Jumlah
Keterangan
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
Petani
Pedagang
Buruh Tani
Buruh Lepas
Pertukangan
Peternak
PNS
Guru Honorer
TKI/TKW
Pengemudi/Tukang Ojek
Pengrajin
Pensiunan
950 Orang
    8 Orang
     - Orang
     - Orang
  12 Orang
     - Orang
    8 Orang
  14 Orang
    - Orang
    - Orang
    - Orang
   3 Orang

       Sumber: Kantor Desa Dongkas 2013
               Penggunaan Tanah di Desa Dongkas sebagian besar di peruntukan untuk Tanah Perkebunan sedangkan sisanya untuk Tanah kering yang merupakan bangunan dan fasilitas – fasilitas lainnya.
               Jumlah kepemilikan hewan ternak, penduduk Desa Dongkas adalah sebagai berikut ;         
                                        Tabel 4. Kepemilikan Ternak
No.
Jenis Ternak
Jumlah
Keterangan
1
2
3
Sapi
Kambing
Ayam Kampung
 71 Ekor
258 Ekor
492 Ekor

       Sumber : Kantor Desa Dongkas Tahun 2013
               Kondisi sarana dan prasarana umum Desa Dongkas secara garis besar adalah sebagai berikut :

Tabel 5. Prasaana
1.      TRANSPORTASI
No.
Status Jalan
Panjang
Keterangan
1
2
3
4
Jalan Provinsi
Jalan Kabupaten
Jalan Desa
Jalan Dusun
216 KM
186 KM
   6 KM
6        KM

Sumber : Kantor Desa Dongkas Tahun 2013
2.      PENDIDIKAN, TEMPAT IBADAH DAN FASILITAS UMUM
No.
Jenis Prasarana
Jumlah/Unit
Keterangan
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
TK/PAUD
Sekolah Dasar/Ibtida’yah
SMP/Tsanawiyah
SMA/Aliyah
Universitas/Akademik
Perpustakaan/TBM
Masjid
Musholla
Pondok Pertemuan P3 A
Balai Dusun
Puskesmas Pembantu
Polindes/Poskesdes
Lapangan Sepak Bola
Lapangan Badminton
Lapangan Volly
Tenis Meja
Telepon Umum Pedesaan
Tempat Pembuangan Sampah
-  Unit
4 Unit
- Unit
- Unit
- Unit
1 Unit
3 Unit
1 Unit
- Unit
1 Unit
- Unit
1 Unit
1 Unit
- Unit
1 Unit
- Unit
1 Unit
- Unit

      Sumber : Kantor Desa Dongkas Tahun 2013

BAB IV
METODE PENELITIAN

4.1              Jenis Penelitian

Dalam pelaksanaan program kerja KKN Profesi Integral 68 di Desa Dongkas Kec.Tinombo Kabupaten Parigi Moutong, digunakan metode pendekatan Participatory Rural Apraisal (PRA), proses partisipasi yang dimaksud sesungguhnya adalah keterlibatan masyarakat mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan dan evaluasi. Pendekatan tersebut memungkinkan masyarakat Desa saling membagi, menambah dan menganalisis pengetahuan tentang kondisi kehidupannya dalam rangka membuat perencanaan dan tindakan. Dengan demikian metode PRA adalah cara yang digunakan dalam melakukan kajian untuk memahami keadaan atau kondisi Desa dengan melibatkan partisipasi masyarakat, atau pengkajian/penilaian (keadaan) Desa secara Partisipatif.

Metode PRA ini bertujuan untuk menghasilkan rancangan program yang relevan dengan harapan dan keadaan masyarakat. Dimana tujuan yang paling mendasar yakni pengembangan kemampuan masyarakat dalam menganalisa keadaan mereka sendiri dalam melakukan perencanaan dan kegiatan aksi, sehingga dapat membuat programdan melaksanakannya. Dalam kegiatan PRA kami (mahasiswa) hanya sebagai fasilitator dan masyarakatlah yang membuat, menganalisa, dan menentukan serta mengerjakan program.





4.2       Jenis dan Sumber Data
4.2.1    Data Primer
Data Primer adalah data yang di peroleh langsung dari responden di mana pengumpulan data tersebut di lakukan dengan cara observasi,dan wawancara.
4.2.2        Data Sekunder
Data Sekunder adalah yang diperoleh langsung dari masyarakat dan aparat desa. Adapun data yang dimaksudkan adalah hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan. Data sekunder ini dimaksudkan sebagai data-data penunjang untuk dapat melengkapi hasil penelitian ini. Data sekunder juga diperoleh dari beberapa sumber, termasuk Kantor Desa Dongkas.
4.3       Teknik Pengumpulan Data
Kegiatan ini diawali dengan perkenalan kerumah kepala desa, silaturahmi kerumah aparat desa dan rumah penduduk. Dengan tujuan perkenalan sekaligus agar keberadaan kami sebagai mahasiswa KKN diketahui oleh masyarakat desa dan sekaligus untuk mencari tahu permasalahan yang ada di desa Dongkas Kec.Tinombo Kab. Parigi Moutong
Dari pertemuan tersebut kami mahasiswa mendapat banyak informasi, masukkan, dan usulan dari masyarakat setempat. Setiap anggota masyarakat mengusulkan kebutuhan/permasalahan yang menurut mereka masih kurang atau belum adanya penyelesaian oleh pemerintah desa. Semua usulan atau saran dari masing-masing anggota masyarakat maupun dari aparat desa setempat  dikumpul kemudian dibacakan dipertemuan tersebut.
4.4       Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian bertempat di Lokasi Kuliah Kerja Nyata (KKN)  Penulis di Desa Dongkas Kecamatan Tinombo Kab.Parigi Moutong.

BAB V
PEMBAHASAN DAN HASIL YANG DICAPAI
5.1       Penyuluhan Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2005 tentang Desa mengenai Tugas  Pokok dan Fungsi (Tupoksi) pemerintah  Desa
                        Penyuluhan atau sosialisasi Peraturan pemerintah ini dimaksudkan untuk memberi serta menambah pengetahuan dari pemerintah desa terhadap tugas-tugas aparatur Negara. Walaupun mereka sudah memiliki catatan atau bahan mengenai tugas masing-masing, akan tetapi bahan tersebut sekan tidak diindahkan atau hanya sekedar dimiliki tapi kurang dimengerti mengenai maksud dari tugas-tugas aparatur desa. Pelaksanaan program ini  mendapat respon yang baik dari para pemerintah desa, seperti Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua dan anggota BPD, Anggota LPMD, serta dari PKK dalam kegiatan Lokakarya Desa.
Di dalam kegiatan penyuluhan atau sosialisasi ini, penyusun bekerja sama dengan sekretaris desa Dongkas dan teman-teman KKN Sebagai Pemateri dari kegiatan tersebut.. Setelah kami koordinasikan dengan sekretaris desa maka kami hanya memberikan panduan kepada aparat-aparat desa Dongkas. Yang mana di dalam panduan tersebut dimuat tugas, pokok, dan fungsi aparat-aparat desa dan tugas pokok dari KAUR yaitu membantu Kepala Desa dalam tugas pelayanan, pemberdayaan, dan penyelengaraan Pemerintahan Umum dan Pemerintahan Desa. Sedangkan fungsi dari masing-masingg KAUR yaitu:

1.                   Kepala Urusan Pemerintahan, mempunyai fungsi:
a.       Melaksanakan penyelenggaraan buku administrasi peraturan desa dan keputusan kepala desa
b.        Melaksanakankegiatan pembinaan dan pemberdayaan Dusun dan RT
c.         Melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal ini kartu tanda penduduk
d.        Melaksanakan kegiatann kemasyarakatan antara lain RT, RW, dan kegiatan ketentraman dan ketertiban serta pertahanan sipil
e.         Merumuskan upaya terciptanya ketentraman, ketertiban dan pembangunan kesatuan bangsa di Desa
f.         Melakukan kegiatan yang terkait dengan pernyataan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Keputusan Desa dan Keputusan Kepala Desa.
2.                  Kepala Urusan Pembangunan, mempunyai fungsi:
a.         Melaksanakan kegiatan administrasi pembangunan di desa
b.        Mendorong dan mengairahkan partisipasi, swadaya dan gotong royong masyarakat desa
c.         Melakukan kegiatan yang terkait dengan pemberdayaan PKK dan kelompok organisasi profesi
d.        Menyelengarakan mekanisme perancanaan musyawarah Pembangunan Desa
e.         Menghimpun data potensi desa serta menganalisa dan memeliharanya untuk kemudaian dikembangkan
f.         Mendorong kegiatan perkoperasian, perdagangan, dunia usaha dan keterampilan rakyat desa.
3.                  Kepala Urusan Umum, mempunuai fungsi:
a.         Melaksanakan urusan tata kearsipan dan surat-surat desa
b.        Melaksanakan penyediaan, penyimpanan, dan pendistribusian, pemeliharaan, dan perbaikan peralatan kantor
c.         Melaksanakan mengusahakan ketertiban, kebersihan kantor dan bangunan milik desa
d.        Melaksanakan urusan perlengkapan dan inventaris desa
e.         Melaksanakan persiapan dan penyelenggaraan rapat dan penerimaan tamu dinas serta kegiatan.

4.                  Kepala Urusan Keuangan, mempunyai fungsi:
a.         Melakukan kegiatan pencatatan mengenai penghasilan kepala desa dan perangkat desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.        Mengumpulkan dan menganalisis data sumber penghasilan desa.
c.         Melaksanakan kegiatan administrasi keuangan desa.
d.        Melaksanakan pengumpulan bahan-bahan penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
e.         Pembuatan Laporan Pertanggungjawaban keuangan.
f.         Mengurus administrasi Penerimaan dan Penyaluran bantuan keuangan dari Pemerintah Daerah.
5.                  Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat, mempunyai fungsi:
a.         Menyusun program dan melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesejahteraan sosial.
b.        Menyusun program dan melakukan pembinaan dalam bidang keagamaan, keluarga berncana, kesehatan, dan pendidikan masyarakat.
c.         Menyusun program dan membantu kegiatan pengumpulan zakat, infaq, dan shodaqoh.
d.        Melaksanakan administrasi dan pemecahan masalah kemiskinan desa
e.         Melakssanakan kegiatan administrasi penduduk di bidang pendidikan antara lain:
1)        Data jumlah usia belajar
2)        Data jumlah penduduk usia sekolah yang belum bersekolah




5.2       HASIL YANG DICAPAI         
Pemahaman aparat desa tentang tugas dang fungsi dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintahan didesa khususnya di desa Dongkas sudah cukup baik hanya saja masih terdapat beberapa kekeliruan
1.      Kepala Urusan Pemerintahan
Dalam melaksanakan fungsinya KAUR Pemerintahan telah  melaksanakan sesuai dengan yang telah ditugaskan seperti penyelenggaraan buku administrasi peraturan desa, pembinaan dan pemberdayaan Dusun dan RT, pelayanan terhadap masyarakat dalam hal Kartu Tanda Penduduk. Dari hasil yang didapatkan penulis dilapangan sudah cukup baik ada beberapa kekurangan seperti masih adanya masyarakat yang belum memiliki kartu tanda penduduk dan juga masih banyak kartu tanda penduduk yang belum diserahkan kepada masyarakat yang bersangkutan. Hal ini dikarenakan jarak kantor desa yang lumayan jauh sehingga hal ini yang menghambat penyebaran kartu tanda penduduk tersebut.
2.      Kepala Urusan Pembangunan
Melakukan kegiatan yang terkait dengan pemberdayaan PKK,menggairahkan partisipasi,swadaya dan gotong royong masyarakat desa. Kegiatan-kegiatan telah dilaksanakan atas inisiatif dari KAUR pembangunan. Masyarakat di desa sangat antusias dan merespon secara baik apa yang direncanakan atau di laksanakan pemerintah desa. Tetapi semua kegiatan ini masih memiliki faktor-faktor yang menghambat. Untuk kegiatan PKK biasanya aktif apabila ada kegiatan lomba baik di tingkat kecamatan maupun tingkat kabupaten. Untuk kegiatan dunia usaha masyarakat memiliki keterampilan yang hasilnya cukup dalam meningkatkan pendapatan ekonomi keluarga.



3.      Kepala Urusan Umum
Melaksanakan urusan tata kearsipan dan surat-surat desa. Bahwa penulis melihat tugas ini sangat mudah tetapi untuk melaksankannya memiliki ketelitian karena harus mengetahui jelas tengtang kearsipan kantor desa. Adapun kendala yang dihadapi yaitu masalah sarana dan prasarana di kantor desa yang belum memadai.
4.      Kepala Urusan Keuangan
Melakukan kegiatan pencatatan mengenai penghasilan kepala desa dan perangkat desa sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.mengumpulkan dan menganalisis data sumber penghasilan desa. Tugas dari KAUR Keuangan tidaklah mudah karena harus mengumpulkan bahan-bahan penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setiap tahunnya. Kegiatan ini dilaksanakan agar desa tetap mendapatkan anggaran dari kabupaten untuk percepatan pembangunan di desa demi kesejahtraan masyarakat. KAUR keuangan juga harus bertanggung jawab atas Laporan Keuangan setiap tahunnya. Adapun kendala-kendala yang dihadapi dalam melaksanakan tugas ini yaitu kurangnya perhatian masyarakat. Dalam penyaluran bantuan juga banyak mendapat kritik dan saran-saran dari masyarakat.
5.      Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat
Menyusun Program dan melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesejahteraan sosial, melaksanakan administrasi dan pemecahan masalah kemiskinan di desa. Dalam melaksanakan tugas sudah cukup baik karena bantuan-bantuan yang di berikan untuk desa telah disalurkan secara merata kepada masyarakat. Adapun beberapa program-program tentang kesehatan dan pendidikan dilaksanakan sepertia adanya posyandu dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ini sangat membantu masyarakat. Adapun kendala yang dihadapi seperti sumber daya manusia yang belum sepenuhnya memadai.    

Pada umumnya, para pemerintah Desa Dongkas sudah mengetahui cara menyusun sebuah RPJM dan membuat suatu peraturan desa. Kesalahan-kesalahan yang ditemukan hanyalah sedikit, yaitu hanya mengenai teknis penyusunannya dan pengunaan kata-kata agak keliru. Melalui kegiatan ini, para pemerintah desa khususnya sekretaris  desa, sudah mengetahui teknis-teknis dan penggunaan kata-kata yang baik dan mudah dimengerti oleh masyarakat didalam pembuatan peraturan desa.
Hasil tidak akan tercapai tanpa ada kerja sama dari pihak pemerintah desa setempat yang telah membantu kami di dalam menjalankan setiap program-program kami. Dalam pelaksanaan program ini biasanya terhambat oleh cuaca dan mungkin kegiatan pribadi yang bersamaan dengan kegiatan ini.













BAB VI
PENUTUP

6.1   Kesimpulan

Dari uraian hasil pelaksanaan  KKN Profesi Integral Semester Genap Angkatan 68 Tahun 2013/2014 yang berlangsung selama 2 bulan, maka dapat ditarik kesimpulan yang sesuai dengan Profesi Ilmu Pemerintahan adalah sebagai berikut:

Kegiatan Program kerja penyuluhan atau sosialisasi Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2005 tentang Desa, dilakukan karena pada umumnya para pemerintah desa belum mengetahui secara jelas mengenai tugas-tugas mereka,Hal ini dikarenakan masih kurangnya pelatihan dan bimbingan tentang tugas dan fungsi pemerintahan desa yang dilakukan baik tingkat kecamatan maupun tingkakan kabupaten.Penulis dan Mahasiswa KKN tetap melaksanakan kegiatan ini akan tetapi kegiatan ini tidak berjalan dengan baik di karenakan hanya 5 orang aparat desa yang hadir dalam sosialiasi PP No.72 Tahun 2005 Tentang Tugas  Pokok dan Fungsi (Tupoksi) pemerintah  Desa , namun kami dari mahasiswa tidak putus asa dan tidak kehabisan akal. Penulis mencari  cara lain ialah kami memberikan panduan tentang PP No.72 Tahun 2005.

6.2    Saran

Hendaknya kegiatan sosialisasi/penyuluhan seperti ini harus dilakukan secara  terjadwal tidak hanya memberi pengetahuan bagi masyarakat sekaligus dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat. Sehingga jika masyarakat mempunyai keluhan, mereka tahu harus kemana. Dan pemerintah desa juga sudah mengetahhui tugas-tugas dari jabatan mereka masing-masing. Dengan adanya penyuluhan atau buku panduan tersebut penulis dapat berharap bahwa hubungan antara aparatur dengan masyarakat dapat menjadi harmonis dan berjalan secara dinamika dan menyeluruh. Penulis juga berharap dengan adanya kegiatan penyuluhan ini pelayanan di kantor desa dongkas dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Pelayanan yang cepat dan sesuai dengan mekanisme akan mendorong percepatan pembangunan di desa Dongkas Kec.Tinombo Kab.Parigi Moutong.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sejarah Desa Silampayang Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong

Sejarah Desa Silampayang Pada tahun 2006 Tokoh Masyasakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Perempuan dan Toko Pemuda dusun II   Labu...