KULIAH KERJA NYATA PROFESI INTEGRAL
TEMATIK POSDAYA
ANGKATAN 68 SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2013/2014
UNIVERSITAS TADULAKO
PEMAHAMAN
APARAT DESA TENTANG TUGAS POKOK DAN FUNGSI DALAM PENYELENGARAAN BIROKRASI
PEMERINTAHAN DI DESA DONGKAS KECAMATAN TINOMBO KABUPATEN PARIGI
MOUTONG
DESA :
DONGKAS
KECAMATAN :
TINOMBO
KABUPATEN :
PARIGI MOUTONG
Di
ajukan untuk memenuhi salah satu syarat
Pelaksanaan Kuliah
Kerja Nyata (KKN) Profesi Integral
Universitas Tadulako
Angkatan 68 Semester Genap
Tahun akademik
2013/2014
DisusunOleh
FAHMI SURYA ABDI
B 401 10 100
PUSAT PENGEMBANGAN WILAYAH DAN KULIAH KERJA NYATA
LEMBAGA PENGABDIAN PADA MASYARAKAT
UNIVERSITAS TADULAKO
2014
KATA
PENGANTAR
Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa, karena atas izin-Nya kami dapat menyelesaikan Karya Tulis Ilmiah
Kuliah Kerja Nyata (KTI) Profesi Integral Tematik Posdaya semester Genap Tahun
Akademik 2013/2014 ini dengan baik, sesuai
dengan waktu yang telah ditentukan.
Dalam menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) Profesi Integral Tematik posdaya Angkatan 68 Semester Genap Tahun
Akademik 2013/2014 Universitas
Tadulako. Yang belangsung dari tanggal 05 Maret 2014 s/d 05 Mei 2014 bertempat di Desa
Dongkas Kecamatan Tinombo Kabupaten Parigi Moutong. Begitu banyak pelajaran berharga yang di dapatkan selama penulis
berada di lokasi, bukan hanya ilmu yang
selama ini didapatkan di bangku perkuliahan, namun penulis melihat dan merasakan
bagaimana bersosialisasi dan bermasyarakat
serta suka dan duka
pun penulis alami selama berada dilokasi.
Karya
Tulis Ilmiah ini penulis susun berdasarkan hasil yang didapatkan dari Program
Kerja Mahasiswa KKN Profesi Integral Tematik
posdaya Angakatan 68 Semester Genap
Tahun Akademik 2013/2014, yang berasal dari masyarakat oleh masyarakat dan untuk
masyarakat, dimana laporan akhir
kegiatan ini membahas mengenai masalah-masalah yang timbul di lingkungan
masyarakat Desa Dongkas
Pada
kesempatan ini pula, secara tulus dan Ikhlas penulis haturkan terima kasih yang
tak terhingga kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan dan
partisipasinya, baik langsung maupun tidak langsung sejak awal sampai
pada proses pembuatan Karya Tulis Ilmiah, antara lain kepada :
1. Ketua Lembaga P2WKKN
Universitas Tadulako.
2. Panitia pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata profesi integral tematik posdaya Angkatan 68 Semester Genap 2013/2014.
3. Bapak Muhammad Arief, S.IP. M.Si sebagai Dosen Pembimbing.
4. Bapak Camat Tinombo beserta jajarannya.
5. Bapak Kepala
Desa Dongkas beserta Ibu dan Aparat-aparat Desa yang telah banyak membantu penulis, baik bantuan fisik maupun bantuan
moril.
6. Ketua BPD beserta jajarannya
7. Seluruh Masyarakat Desa Dongkas telah menerima kedatangan kami dengan
baik.
8. Teman-teman Mahasiswa KKN Profesi
Integral Angkatan 68 se-Kecamatan Tinombo
9. Pemuda-Pemudi yang sangat berperan dalam tiap program yang
kami laksanakan.
Sebagai manusia, penulis menyadari bahwa isi karya tulis
ilmiah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Untuk itu kami
sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi kesempurnaan
penyusunan laporan akhir dimasa yang akan datang.
Akhir kata, penulis mengucapkan banyak terima kasih dan
semoga karya tulis ilmiah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Penulis
Fahmi
Surya Abdi
DAFTAR ISI
Halaman Judul i
Halaman
Pengesahan ii
Kata Pengantar iii
Daftar
Isi v
Daftar
Tabel vii
BAB I PENDAHULUAN………………………………………………… 1
1.1
Latar Belakang……………………………………………... 1
1.2
Rumusan Masalah…………………………………………. 3
1.3
Maksud dan Tujuan………………………………………… 4
BAB II TINJAUAN
TEORITIS……………………………………….. 5
2.1 Pengertian Desa……………………………………………. 5
2.2 Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2005
tentang Desa
mengenai
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)
pemerintah
Desa…………………………………………. 8
2.3 Pengertian Pemerintah Desa……………………………….. 9
2.4 Lembaga Kemasyarakatan………………………………… 15
BAB III GAMBARAN
UMUM LOKASI KKN………………………. 17
3.1 Sejarah
Singkat Desa Dongkas…………………………… 17
3.2 Kondisi Geografis…………………………………………. 19
3.2.1
Letak dan Luas Wilayah…………………………… 19
3.2.2 Iklim………………………………..……………... 19
3.3 Kondisi Demografis………………………………………... 19
3.4 Kondisi Sosial Budaya dan Ekonomi……………………… 20
BAB IV METODE
PENELITIAN………………………………………. 24
4.1 Jenis Penelitian……………………………………………. 24
4.2 Jenis dan Sumber Data……………………………………. 25
4.2.1 Data Primer……………………………………….. 25
4.2.2 Data Sekunder…………………………………….. 25
4.3 Teknik Pengumpulan Data………………………………... 25
4.4 Lokasi Penelitian………………………………………….. 25
BAB V PEMBAHASAN
DAN HASIL YANG DICAPAI…………...... 26
5.1 Penyuluhan Peraturan Pemerintah No.72
Tahun 2005
tentang Desa mengenai Tugas Pokok dan Fungsi
(Tupoksi)
pemerintah Desa…………………………………………… 26
5.2 Hasil yang dicapai………………………………………….. 29
BAB VI
PENUTUP…………………………………………………….. 32
4.1 Kesimpulan………………………………………………… 32
4.2 Saran Tindak…………………………………………….. 32
DAFTAS PUSTAKA
DAFTAR TABEL
Tabel 1 : Jumlah
Laki-laki dan Perempuan 19
Tabel 2 : Jumlah
Penduduk Menurut Tingkat Pendidikam 21
Tabel 3 : Jumlah
Penduduk Menurut Mata Pencaharian 22
Tabel 4 : Jumlah
Kepemilikan Ternak 22
Tabel 5 : Jumlah
Prasarana 23
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Dalam kedudukan birokrasi pemerintahan,
Seorang aparatur dituntut untuk lebih bekerja sebagai abdi negara dan abdi
masyarakat. Secara etis seorang aparatur desa yang memimpin penyelenggaraan
pemerintahan desa merasa terpanggil untuk melayani kepentigan masyarakat untuk
penyelengaraan
urusan-urusan pemerintahan secara adil tanpa membedakan agama, kelompok,
golongan, suku, serta status sosial.Seorang aparatur desa berkedudukan sebagai
alat pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa dan harus
dapat menjadikan dirinya sebagai panutan bagi masyarakatnya tentang kebaikan
dan moralitas pemerintah terutama yang berkenaan dengan pelayanan kepada
masyarakat dan senantiasa menjaga kewibawaan dan citra birokrasi melalui
kinerja yang baik dan perilaku sehari-hari dengan menghindarkan diri dari
perbuatan-perbuatan yang tercela yang dapat merugikan masyarakat dan
negara.Didalam melaksanakan tugasnya setiap aparatur harus memperhatikan
nilai-nilai etis dalam mengambil keputusan demi kepentingan publik yang sesuai
dengan kedudukan dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban pimpinan
pemerintah desa. Para aparatur harus melakukan pertimbangan teknis dan
ketentuan yang melekat pada kedudukannya sebagai pembuat keputusan dengan
senantiasa berpedoman kepada nilai-nilai kejujuran, kearifan, dan tanggung
jawab.
Kedudukan seorang aparatur memberikan
subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan sehingga desa memiliki
kewenangan, tugas, dan kewajiban untuk mengatur serta mengurus kepentingan
masyarakatnya dan tanggap terhadap aspirasi masyarakat dengan membuka diri
terhadap berbagai keluhan sehat dan saran yang membangun dari masyarakat.
.
Dengan
melihat fenomena yang sering tarjadi dalam tatanan pemerintahan desa yakni
terkait masalah pemahaman tentang tugas dan fungsi aparatur desa terkadang
masih banyak aparatur desa yang masih belum paham mengenai bagaimana tugas dan
fungsinya dan bagaimana mengaplikasikannya pada desa.
Dalam
kepemimpinan seorang kepala desa juga perlu memahami akan bagaimana
melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pemimpin yang ada di desa, sehingga
nantinya tidak menjadi tumpang tindih antara aparatur pemerintah yang satu dan
yang lainnya.
Karena itu, Kami mahasiswa mewawancarai sekretaris
desa untuk menanyakan apakah aparat di
desa Dongkas telah memahami dan mengetahui
tugas-tugas, wewenang serta fungsi dari jabatan mereka. Karena jika seorang
aparatur tidak mengetahui tugas-tugas yang harus dijalankan, maka suatu
pemerintahan akan berjalan kurang baik dan tidak efisien. Hal ini disebabkan karena
sikap para aparatur yang kurang dapat menerima aspirasi masyarakat.
Adapun program yang dijalankan pada saat
pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Profesi Intgral angkatan 68 yang berhubungan
dengan Program Studi Ilmu pemerintahan adalah penyuluhan khususnya terhadap
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pemerintah Desa Mengenai tugas
pokok dan fungsi (tupoksi) Pemerintah Desa Dongkas Kecamatan Tinombo Kabupaten
Parigi Moutong.
Sosialisasi terhadap Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 ini dinilai penting karena dapat menambah pengetahuan masyarakat
dan aparat-aparat desa mengenai tugas-tugas pokok dan fungsi aparat desa dalam
melayani masyarakat sesuai dengan jabatan masing-masing aparat desa.
Berkenaan dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005, melalui laporan ini akan dibahas mengenai hasil pengamatan
di lokasi KKN mengenai sosialisasi tentang tugas pokok dan fungsi dari
pemerintah desa yang disosialisasikan oleh penyusun sendiri dan bekerja sama
dengan Kepala Desa dan Sekretaris di
Desa Dongkas.
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas maka
dirumuskan masalah yang di angkat dalam laporan karya tulis ini adalah :
1. Apakah
aparatur desa Dongkas
telah memahami Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa mengenai
tugas pokok dan fungsi Pemerintah Desa?
2. Apakah
aparat desa telah melaksanakan tugas-tugas mereka serta fungsi dari jabatan
mereka yang telah diatur di dalam peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005?
1.3
Tujuan dan Manfaat
1.3.1 Tujuan
Kegiatan ini tidak lain bertujuan untuk
memberikan pengetahuan kepada masyarakat desa khususnya para aparat desa
mengenai tugas pokok dan fungsi dari pemerintah desa, sehingga para aparat desa
dapat melayani masyarakat dengan lebih baik lagi.
1.3.2 Manfaat
Melalui kegiatan ini diharapkan memberi manfaat berupa
pengetahuan mengenai tugas-tugas serta fungsi dari para pemerintah desa,
seperti para kaur (kepala urusan), LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa),
serta tugas dan fungsi dari kepala desa itu sendiri.
BAB II
TINJAUAN
TEORITIS
2.1
Pengertian
Desa
Desa
berdasarkan Undang- undang Otonomi Daerah Nomor 32 Tahun 2004 adalah desa atau
yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas- batas wilayah yuridiksi, berwenang untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal- usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan atau dibantuk dalam sistem pemerintahan
Nasional dan berada di kabupaten atau kota, sebagaiman dimaksudkan dalam Undang-
undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Landasan pemikiran dalam
pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli,
demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat.
Menurut Bintarto, desa adalah
merupakan suatu hasil perpaduan antara kegiatan kelompok manusia dengan
lingkungannya defenisi lain juga dikemukakan oleh Kartohardikusumo bahwa desa
merupakan suatu kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa
mengadakan pemerintahan sendiri
Menurut HAW.Widjaja dalam bukunya
“Otonomi Desa” menyatakan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal usul yang bersifat istimewa,
landasan pemikiran dalam mengenai Desa adalah keanekaragaman, pertisipasi,
otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.
Undang-undang lain mengakui otonomi
yang dimiliki oleh desa ataupun dengan sebutan lainnya dan kepada desa melalui
pemerintah desa dapat diberikan penugasan ataupun pendelegasian dari pemerintah
ataupun pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah tertentu. Sedang
terhadap desa di luar desa geneologis yaitu dengan yang bersifat administratif
seperti desa yang dibentuk karena pemekaran desa ataupun karena transmigrasi
ataupun karena alasan lain yang warganya pluralistis, majemuk, ataupun
heterogen, maka otonomi desa akan diberikan kesempatan untuk tumbuh dan
berkembang mengikuti perkembangan dari dasa itu sendiri.
Sebagai perwujudan demokrasi, dalam
penyelenggaraan pemerintahan. Desa dibentuk badan permusyarawatan desa atau
sebutan lain yang sesuai dengan budaya yang berkembang di desa bersangkutan,
yang berfungsi sebagai lembaga pengaturan dalam penyelenggaraan pemerintahan
desa, seperti dalam pembuatan dan pelaksanaan peraturan desa, anggaran
pendapatan dan belanja desa, dan keputusan kepala desa. Di desa dibentuk
lembaga kemasyarakatan yang berkedudukan sebagai mitra kerja pemerintah desa
dalam memberdayakan masyarakat desa.
Kepala desa pada dasarnya
bertanggung jawab kepada rakyat desa yang dalam tata cara dan prosedur
pertanggungjawabnya disampaikan kepada bupati atau walikota melalui camat.
Kepada badan permusyawaratan Desa, Kepala desa wajib memberikan keterangan
laporan pertanggung jawabnya dan kepada rakyat menyampaikan informasi pokok-
pokok pertanggung jawabnya namun tetap harus memberi peluang kepada masyarakat
melalui Badan permusyarawatan desa untuk menanyakan dan atau meminta keterangan
lebih lanjut terhadap hal-hal yang bertalian dengan pertanggung jawaban
dimaksud.
Pengaturan lebih lanjut mengenai
desa seperti pembentukan, penghapusan, penggabungan, perangkat pemerintahan
desa, keuangan desa, pembangunan desa dan lain sebagainya dilakukan oleh
kabupaten dan kota yang ditetapkan dalam peraturan daerah mengacu pada pedoman
yang di tetapkan pemerintah.
Mengenai
otonomi desa yang menciptakan hak wewenang dan kewajiban untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan dan kepentingan masyarakat berdasarkan hak dan asal
usul serta nilai-nilai sosial budaya yang ada pada masyarakat setempat
diberikan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan desa
itu sendiri.Oleh karena itu yang menjadi kewenangan kabupaten yang
diserahkanpengaturannya kepada desa.Tugas pembentukan dari pemerintahan dan
pemerintah daerah,urusan pemerintah lainnya yang oleh peraturan
perundang-undangan yang diserahkan kepada desa.
Dalam rangka
melaksanakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan desa untuk meningkatkan
pelayanan serta pemberdayaan masyarakat Desa mempunyai sumber pendapatan yang terdiri
dari pendapatan asli desa bagi hasil pajak daerah dan retribusi
daerah/kabupaten.
Urusan
pemerintah yang menjadi kewenangan desa mencangkup: Urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan kabupaten/desa yang diserahkan pengaturannya kepada desa;
Tugas pembantuan dari pemerintah,pemerintah provinsi,dan pemerintah
kabupaten/Kota; dan Urusan pemerintahan
lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada
desa.Pelaksanaan penyerahan urusan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota di atur
dengan perda yang berpedoman pada peraturan menteri.Peyerahan urusan yang
menjadi kewenangan Kab/Kota kepada desa disertai dengan pembiayaan(prinsip;no
mandate without funding). Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemprov, Pemkab/
Pemkot wajib disertai dengan dukungan pembiayaan,prasarana dan sarana,serta
Sumber Daya Manusia(SDM). Desa berhak menolak melaksanakan tugas pembantuan
yang tidak sesuai dengan dukungan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta SDM.
2.2
Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2005
tentang Desa mengenai Tugas Pokok dan
Fungsi (Tupoksi) pemerintah Desa
Didalam Peraturan Pemerintah No.72 tahun
2005 tentang Desa, dijelaskan berbagai masalah-masalah yang terjadi di desa.
Mulai dari penggabungan dan perubahan status desa menjadi kelurahan, pemilihan
kepala desa, tugas pokok dan fungsi dari pemerintahan desa, pembinaan dan
pengawasan dari pemerintah kecamatan atau kabupaten terhadap pemerintah desa,
dan sebagainya. Akan tetapi,yang akan dibahas dalam laporan ini adalah Tugas
Pokok dan Fungsi dari Pemerintah Desa.
Menurut
pasal 29 di dalam peraturan pemerintahan No. 72 Tahun 2005 ini, Badan
Perwakilan Desa (BPD) sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. BPD
berfungsi menetapkan desa bersama Kepala Desa, maneampung dan menyalurkan
Aspirasi masyarakat. Wewenang dari BPD yaitu:
1. Membahas rancangan
peraturan desa bersama kepala desa
2.Melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa
3.Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
4.Membentuk
pemilihan kepala desa
5.Mengali, menampung, menghimpun,
merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
6.Menyusun
tata tirtib BPD
Di samping itu BPD mempunyai fungsi
mengawasi pelasanaan peraturan desa dalam rangka pemantapan pelaksanaan kinerja
pemerintah desa. Keanggotaan BPD. Terdiri dari wakil penduduk desa bersangkutan
yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Yang dimaksud dari wakil
masyarakat dalam hal ini seperti ketua rukun warga, pemangku adat dan tokoh
masyarakat. Masa jabatan BPD 6 (enam) tahun dan dapat dipilh kembali untuk 1
(satu) kali masa jabatan berikutnya.
Di Desa dapat dibentuk lembaga
Kemasyarakatan seperti rukun tetangga, rukun warga, PKK (pemberdayaaan
Kesejahteraan Keluarga), karang taruna dan Lembaga pemberdayaan Masyarakat.
Lembaga kemasyarakatan bertugas membantu
pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga
masyarakat di desa berfungsi sebagai wadah partisipasasi dalam pengelolaan
pembangunan agar terwujudnya demokratisasi dan transparansi pembangunan pada
tingkat masyarakat serta untuk mendorong , memotivasi, menciptakan akses agar
masyarakat lebih berperan aktif dalam kegiatan pembangunan.
2.3 Pengertian
Pemerintah Desa
Pemerintah desa adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyarawatan Desa dalam
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Birokrasi desa merupakan sistem yang
didalamnya terdapat sub-sub sistem yang
saling ketergantungan antara aparat-aparat desa baik itu dalam penyelenggaraan
desa maupun pembuatan peraturan desa. Dengan sinkronnya aparat desa dalam suatu
penyelenggaraan pemerintahan desa maka terciptalah suatu pemerintahan desa yang
baik dan jujur.
Pemerintah desa yang diberikan
kepercayaan masyarakat, tidak cukup mempunyai kewenangan untuk berbuat banyak.
Kedudukan dan Bentuk organisasinya yang mendua (ambivalen) yaitu antara bentuk organisasi pemerintah
dengan lembaga kemasyarakatan, tidak adanya sumber pendapatan yang memadai,
keterbatasan kewenangan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut rumah tangganya,
keterbatasan kualitas dan kuantitas personilnya, merupakan sebagian kendala
yang menghambat kinerja pemerintah desa. Keterbatasan kemampuan pemerintah desa
dalam menjalankan fungsi dan perannya menyebabkan pertumbuhan dan perubahan
sosial di desa berjalan lambat. Masyarakat desa cenderung pasif dalam melakukan
perubahan sosial. Situasi ini menyebabkan masyarakat desa semakin tergantung
pada pihak luar desa. Selanjutnya, dengan diterapkannya UU No.32 Tahun 2004,
diharapkan akan semakin menyempurnakan paradigma penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pemerintah telah mengeluarkan PP No.72 Tahun
2005 tentang desa sebagai regulasi yang mengatur tentang desa setelah
setahun berlakunya UU No.32 Tahun 2004. Namun, keterlambatan pada proses
penetapan peraturan ini menimbulkan berbagai permasalahan pada tataran praksis
di lapangan. Belum lagi resistensi yang di timbulkan oleh beberapa substansi
dari PP tersebut. Masalah-masalah seperti, masa jabatan kepala desa serta
proses pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa,
peran dan fungsi Badan Permusyarawatan Desa yang berubah menjadi Badan
Perwakilan Desa, pengisisan jabatan
sekdes oleh PNS, serta sumber pendapatan desa yang berasal dari bagian
dana perimbangan yang diterima Kab/Kota, merupakan titik-titk rawan yang dapat
memicu konflik. Permasalahan yang tentunya menjadi hambatan dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa untuk mengemban misi mensejahterakan
masyarakatnya. Pertimbangan kesejarahan dan adaptasi serta antisipasi terhadap
berbagai tuntutan perkembangan, termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan,
menjadi dasar pengembangan desa ke depan. Sejalan dengan hal tersebut,
pemerintah telah memberikan landasan sebagai arah pengembangan desa di masa
yang akan datang. Beberapa garis kebijakan yang telah ditetapkan oleh
pemerintah untuk pengembangan desa antara lain TAP MPR RI No.IV/MPR/2000
khususnya rekomendasi No.7, Pasal 18 ayat (a), (b), dan (c) UUD 1945 Amandemen
ke-2, UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU
No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional, Perpres No.7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Nasional,
serta RPJMD atau Rencana Strategis (Renstra) Provinsi Kabupaten/Kota.
Pemerintah dan aparatur desa memiliki
peran penting dan strategi sebagai salah satu peluang dalam meningkatkan dan
mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam menjalankan fungsi regulasi, alokasi
distribusi pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu pemerintah
(aparat) tidak untuk melayai diri sendiri tapi melayani masyarakat,
kompleksitas penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan pada suatu
pemerintahan membutuhkan pengikatan prioritas yang realistis menuju tata kelola
pemerintah yang baik. Prioritas utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang baik memerlukan reformasi dalam tata laksana pada penanganan publik.
Partisipasi memiliki makna bahwa
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa harus mampu mewujudkan peran
aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut bertanggung
jawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai warga. Otonomi asli
memiliki makna bahwa kewenangan pemerintahan desa dalam mengatur dan mengurus
masyarakat setempat didasarkan pada hak asal usul dan nilai-nilai sosial budaya
yang terdapat pada masyarakat setempat namun harus mengikuti perkembangan
zaman. Pemberdayaan masyarakat memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintah
dan pelaksanaan pembangunan di desa di tujukan untuk meningkatkan taraf hidup
dan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan dan kegiatan yang sesuai masalah
dan priritas kebutuhan masyarakat. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
desa mencakup urusan pemerintahan yang suadah ada berdasarkan hak asal usul
desa, urusan pemerintahan, pembantuan dari pemerintah dan pemerintah daerah,
pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan yang diserhkan
kepala desa. Dalam rangka melaksanankan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan desa dan untuk peningkatan peleyanan yang terdiri atass pendapatan
asli desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota,
keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota.
Kepala desa dipilih langsung oleh dan
dari penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan
dengan masa jabatan 6 (enam) tahun dan dapat dipilih hanya 1 (satu) kali masa
jabatan berikutnya. Pemilihan kepala desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat
beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan diakui keberadaannya
derlaku ketentuan hukum adat setempat, yang diterapkan dalam peraturan daerah
dengan berpedoman pada peraturan pemerintah. Kepala desa dasarnya bertanggung
jawab kepada masyarakat desa yang prosedur pertanggung jawabannya disampaikan
kepada bupati/wwalikota melalui camat. Kepada BPD, kepala desa wajib memberikan
keterangan laporan pertanggung jawaban dan kepada rakyat menyampaikan informasi
pokok-pokok pertanggung jawabanya, Namun tetap memberikan peluang kepada
masyarakat melalui BPD untuk menanyakan dan/atau meminta keterangan lebih
lanjut hal-hal yang bertalian dengan pertanggung jawaban yang dimaksud.
Pemerintahan Desa terdiri atas Kepala
Desa dan Badan PerwakilanDesa (BPD) .
A.
Kepala Desa
Kepala desa dipilh langsung oleh
penduduk desa dari calon-calon yang sudah ditetapkan yaitu penduduk desa yang
berstatus sebagai Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat, yang selanjutnya
akan ditentukan dalam perda tentang tata cara pemilihan kepala desa. Dalam
pemilihan kepala desa, calon yang mempunyai suara terbanyak, ditetapkan sebagai
kepala desa terpilih. Untuk desa-desa yang memiliki hak tradisional yang masih
hidup dan diakui keberadaannya, pemilihan kepala desanya dilakukan berdasarkan
ketentuan hokum adat setempat, yang ditetapkan dalam perda dengan berpedoman
pada peraturan pemerintah.
Kepala desa merupakan pimpinan penyelenggaran
pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan
Perwakilan Desa (BPD). Masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun, dan dapat
diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki
wewenang untuk menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapatkan persetujuan
bersama BPD.
Masa jabatan kepala desa adalah enam
tahun dan dapt dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Masa jabatan kepala desa, bagi desa yang merupakan masyarakat hukum adat, yang
keberadaannya masih hidup dan diakui dikecualikan dan hal ini diatur dalam
perda.
Penyelenggaraan pemerintahan Desa
merupakan subsistem Penyelenggaraan Pemerintahan, sehingga Desa memiliki
kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Dalam rangka
pelaksanaan tugas dan mengurus tersebut setiap Desa diberi kewenangan dalam
urusan pemerintahan sebagai berikut:
1.
Urusan pemerintahan
yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa;
2.
Urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada desa.
3.
Tugas pembantuan dari
Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten (Pasal 99
Undang-Undang Pemda)
4.
Urusan Pemerintahan
lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.
Kepala Desa sebagai alat Pemerintahan
Desa yang berfungsi sebagai penggerak roda pemerintahan dan pembangunan di desa
diberi tugas dan wewenang sebagai berikut:
1.
Memimpin Penyelengaraan
Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD:
2.
Mengajukan rancangan
peraturan desa;
3.
Menetapkan peraturan
desa yang telah mendapat persetujuan dari BPD;
4.
Menyusun dan mengajukan
rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama
BPD;
5.
Membina kehidupan
masyarakat Desa
6.
Membina Perekonomian Desa
7.
Mengkoordinasikan
pembangunan desa secara partisipatif;
8.
Mewakili Desanya di
dalam dan di luar pengadilan dan menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan; dan
9.
Melaksanakan wewenang
lain sesuai denagn peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya
Kepala Desa bertanggung jawab kepada rakyat melalui Badan Perwakilan Desa,
disamping itu kepal desa wajib melapor kepada bupati tentang pelaksanaan
tugasnya.
Hal ini menunjukan bahwa otonomi yang diberikan
kepada desa merupakan cara pemerintah pusat melihat perkembangan desa yang ada
disuatu daerah/kota dengan menjadikan kepala desa sebagai salah satu
perngkatnya. Kepala desa dengan berbagai tugas yang di embannya membantu
pemerintah daerah/kota dalm hal pembangunan desa, mensejahterakan masyarakat
desa bahkan dalam bidang tata pemerintahan itu sendiri.
B.
Perangkat Desa
Perangkat desa bertugas membantu kepala
desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Salah satu perangkat desa adalah
sekretaris desa, yang diisi oleh pegawai negeri sipil. Sekretaris desa diangkat
oleh sekretaris daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota. Perangkat desa
lainnya diangkat oleh kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Desa.
C.
Badan Perwakilan Desa
Badan Perwakilan Desa (BPD) merupakan
lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota
BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan
wilayah. Anggota BPD terdiri dari ketua rukun warga, pemangku adat, golongan
profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan
anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk masa
jabatan berikutnya. Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan
sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa
bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
2.4 Lembaga
Kemasyarakatan
Didesa dapat dibentuk lembaga
kemasyarakatan yang ditetapkan dengan perdes. Lembaga kemasyarakatan mempunyai
tugas membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan
masyarakat desa. Tugas lembaga kemasyarakatan meliputi; menyusun dan
mengembangkan rencana pembangunan secara partisipatif; menggerakan partisipatif,
gotong royong dan swadaya masyarakat; menumbuhkembangkan kondisi dinamis
masyarakat dalam rangka pemberdayaan. Fungsi lembaga kemasyarakatan: menampung
aspirasi masyarakat; memupuk persatuan dan kesatuan dalam kerangka NKRI;
peningkatan kualitas dan percepatan
pelayanan pemerintah kepada mayarakat; menyusun rencana dan mengembangkan
pembangunan partisipatif; menumbuhkembangkan swadaya dan gotong royong
masyarakat; pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga; pemberdayaan
hak politik masyarakat. Kegiatan lembaga kemasyarakatan untuk mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui: peningkatan pelayanan masyarakat;
peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan; pengembangn kemitraan;
pemberdayaan masyarakat; pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan
kondisi masyarakat setempat. Kepengurusan masyarakatan dipilih secara
musyawarahdari anggota masyarakat yang memiliki kemauan, kemampuan, dan
kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat (sususnan dan jumlah pengurus disesuaikan
dengan kebutuhan). Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan
pemerintah desa beresifat kemitraan, konsultatif, dan koordinatif.
BAB
III
GAMBARAN UMUM LOKASI KKN
3.1. Sejarah Singkat Desa Dongkas
Sejarah Desa Dongkas seperti
sejarah Desa – desa lainnya yang tidak terlepas dari kondisi dan keadaan Desa,
dimana salah satu pengambilan nama Desa diambil dari sesuatu yang mendominasi atau yang paling sacral di
Desa tersebut. Sejarah berdirinya Desa Dongkas yaitu pada tahun 1912,
pengambilan nama Dongkas disebabkan dikampung hidup pohon kayu yang termasuk
langkah karena disamping sebagai obat
pohon itu bisa juga digunakan sebagai pengusir nyamuk kalau dibakar dan pohon
itu hanya tumbuh di Desa Dongkas saja dan pohon tersebut bernama “DONGKAS”.
Pohon yang getahnya berkhasiat menyembuhkan penyakit kulit dan sebagai bahan
pengusir nyamuk ini yang menjadi dasar warga untuk memberi nama kampung dengan
nama kampung dongkas.
Sejarah adanya Desa Dongkas menjadi
Kampung/Desa, maka telah terjadi pergantian pemimpin/Kepala Kampung/Kepala
Desa, yaitu :
1. Tuan
Kaloso : Tahun 1912 - 1925
2. Dampe :
Tahun 1925 - 1933
3. Moh.
Hasan Dali : Tahun 1933 - 1949
4. Saleh
Sunuh : Tahun 1949 - 1957
5. Ence
Ama : Tahun 1957 - 1958
6. Djambu
Kaiwi : Tahun 1958 - 1982
7. Ishak
Sauna : Tahun 1982 - 1990
8. Hamzah
Makaramah : Tahun 1990 - 1994
9. Daeng
Manau : Tahun 1994 - 1998
10. Ramly
Dj. Kaiwi : Tahun 1988 - 2011
11. Turmuzi
Pawadjoi : Tahun 2011 - 2014
Desa Dongkas mempunyai luas wilayah
10.00 Ha, yang terdiri dari 4 ( empat ) Dusun yakni :
1. Dusun
I Sintaba
2. Dusun
II Siboogi
3. Dusun
III Ogotumuvu
4. Dusun
IV Punsung Beau
Penduduk Desa Dongkas dari Tahun
ketahun bertambah jumlahnya. Data Tahun 2014 jumlah penduduk Desa Dongkas
sejumlah 1.549 jiwa yang terdiri dari laki – laki : 804 orang dan perempuan :
745 orang dengan jumlah KK = 387 dimana sebagian besar penduduk atau mayoritas
bermata pencaharian di bidang Pertanian atau sebagai petani. Penduduk Desa
Dongkas mempunyai kemampuan Kreatif dan Seni. Kreatifnya dari anyaman – anyaman
rotan yang dapat menghasilkan kerajang dan lainnya yang dikenal sesulawesi
Tengah umumnya dan khususnya Kabupaten Parigi Moutong sekalipun cara
mengerjakannya masih sangat Tradisional. Untuk di bidang seni penduduk Desa Dongkas
mempunyai Kesenian Tradisional yang keberadaanya mulai langkah dan keseniaan
itu diberi nama “TINGKOBI”. Alat musik yang terbuat dari bambu yang
penggunaanya sangat susah terkecuali orang – orang tertentu saja yang bisa
menggunakannya, baru keluar suara musiknya dengan makna tertentu ataupun
disesuaikan dengan kemauan penggunanya.
Demikian sekilas sejarah berdirinya
Desa Dongkas, Semoga bermanfaat bagi Masyarakat Desa Dongkas Khususnya dan
Masyarakat Kabupaten Parigi Moutong pada umumnya.
3.2
Kondisi Geografis
Batas – batas Wilayah Desa Dongkas sebagai berikut :
-
Sebelah Utara : Berbatasan dengan Desa
Tinombo
-
Sebelah Timur : Berbatasan dengan Desa
Teluk Tomini
-
Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Desa
Baina’a
-
Sebelah Barat : Berbatasan dengan Desa Kec.
Damsol
3.2.1 Letak dan
Luas Wilayah
Desa Dongkas merupakan salah satu dari 24 Desa di wilayah
Kecamatan Tinombo, yang terletak .....7.....
Km ke arah Utara dari ibu kota kecamatan
3.2.2
Iklim
Iklim
desa dongkas ,sebagaimana desa-desa lain di wilayah indonesai iklim kemarau dan penghujan,hal tersebut pengaruh langsung
terhadap pola tanam yang ada di Desa Dongkas Kecamatan Tinombo.
3.3.
Kondisi Demografis
Penduduk
Desa Dongkas dari Tahun ketahun bertambah jumlahnya. Data Tahun 2014 jumlah
penduduk Desa Dongkas sejumlah 1.549 jiwa yang terdiri dari laki – laki : 804
orang dan perempuan : 745 orang dengan jumlah KK = 387.
Tabel 1. Jumlah Penduduk
Laki-laki dan Perempuan
No
|
Dusun
|
Laki-laki
|
Perempuan
|
Jumlah
|
Jumlah
KK
|
1.
|
Dusun 1 Sintaba
|
135
|
116
|
251
|
67
|
2.
|
Dusun 2 Siboogi
|
217
|
211
|
428
|
116
|
3.
|
Dusun 3 Ogotumuvu
|
267
|
251
|
517
|
123
|
4.
|
Dusun 4 Punsung Beau
|
187
|
168
|
356
|
83
|
Jumlah
|
806
|
746
|
1.552
|
389
|
Sumber
: Kantor Desa Dongkas Tahun 2013
3.4 Kondisi
Sosial Budaya dan Ekonomi
Keadaan
masyarakat Dongkas masih digolongkan sebagai masyarakat pedesaan dan belum maju
baik dari segi pendidikan maupun taraf ekonominya. Sebagaimana lazimnya suatu
masyarakat pedesaan, maka desa Dongkas juga merupakan masyarakat yang masih
berbasiskan pada ikatan kekeluargaan dengan budaya gotong royong, religius dan
menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan.
Dalam
sosiologi, dijelaskan tipe masyarakat semacam ini dengan istilah masyarakat paguyuban. Menurut
Ferdinand Tonnies (Soekarno, 1999 : 144-146), paguyuban adalah bentuk kehidupan
bersama di mana anggota-anggotanya diikat oleh hubungan batin yang murni dan
bersifat alamiah serta bersifat kekal. Dasar hubungan tersebut adalah rasa
cinta dan rasa kesatuan batin yang memang telah dikodratkan. Kehidupan tersebut
dinamakan juga bersifat nyata dan organis, sebagaimana dapat diumpamakan dengan
organ tubuh manusia atau hewan. Artinya, bila satu anggota tubuh merasa sakit,
maka yang lainnya juga akan merasa sakit. Bila ada satu anggota masyarakat di
desa Dongkas yang mengalami kesulitaan, maka anggota masyarakat yang lainnya
akan membantu.
Paguyuban
masyarakat Desa Dongkas digolongkan sebagai paguyuban karena ikatan darah atau
paguyuban yang merupakan ikatan yang didasarkan pada ikatan darah atau
keturunan, contoh : keluarga, kelompok kekerabatan. Anggota-anggota masyarakat
Dongkas memiliki hubungan kekerabatan atau dapat dikatakan sebagai satu
keluarga besar yang membentuk masyarakat. Terdapat juga pendatang dari daerah
lain, namun mereka adalah kelompok minoritas yang hidup saling berdampingan
dengan damai.
Kedamaian
itu dimungkinkan karena faktor perekat yang lainnya adalah kesamaan agama,
yaitu islam.di desa tersebut mayoritas beragama islam, hampir tidak ada
masyarakat yang beragama lain di desa ini selain agama islam. Kemudian terdapat
3 Masjid di Desa Dongkas. Tingkat pendidikan di Desa Dongkas masih tergolong
taraf pendidikan menengah.
Tabel 2. Jumlah Penduduk Menurut
Tingkat Pendidikan
No.
|
Tingkat Pendidikan
|
Jumlah
|
Keterangan
|
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
|
Usia 15 – 45
tidak pernah sekolah
Pernah sekolah
SD tetapi tidak Tamat
Tamat
SD/Sederajat
Tamat SLTP
Tamat SLTA
Tamat D1
Tamat D2
Tamat D3
Tamat S1
Tamat S2
|
123
Orang
289
Orang
797
Orang
157
Orang
46 Orang
-
Orang
10 Orang
- Orang
8 Orang
- Orang
|
|
Sumber
: Kantor Desa Dongkas Tahun 2013
Sesuai
dengan keadaan geografis yang terdiri daerah dataran pesisir yang subur, maka
kebanyakan masyarakat berprofesi sebagai petani. Desa Dongkas berdasarkan fakta
geografis merupakan Desa Perkebunan tetapi yang perlu diketahui bahwa sebagian
besar pemilik lahan perkebunan di Desa Dongkas merupakan hak milik/dikuasai
oleh warga setempat.
Mata
pencarian penduduk Desa Dongkas yang sangat dominan adalah Petani, baru
kemudian, pedagang, tukang, dll selengkapanya sebagai berikut ;
Tabel 3.
Jumlah Penduduk Menurut Mata Pencaharian
No.
|
Jenis mata pencaharian
|
Jumlah
|
Keterangan
|
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
|
Petani
Pedagang
Buruh Tani
Buruh Lepas
Pertukangan
Peternak
PNS
Guru Honorer
TKI/TKW
Pengemudi/Tukang
Ojek
Pengrajin
Pensiunan
|
950
Orang
8 Orang
- Orang
- Orang
12 Orang
- Orang
8 Orang
14 Orang
- Orang
- Orang
- Orang
3 Orang
|
|
Sumber: Kantor Desa
Dongkas 2013
Penggunaan
Tanah di Desa Dongkas sebagian besar di peruntukan untuk Tanah Perkebunan
sedangkan sisanya untuk Tanah kering yang merupakan bangunan dan fasilitas –
fasilitas lainnya.
Jumlah
kepemilikan hewan ternak, penduduk Desa Dongkas adalah sebagai berikut ;
Tabel
4. Kepemilikan Ternak
No.
|
Jenis Ternak
|
Jumlah
|
Keterangan
|
1
2
3
|
Sapi
Kambing
Ayam Kampung
|
71 Ekor
258
Ekor
492
Ekor
|
|
Sumber
: Kantor Desa Dongkas Tahun 2013
Kondisi
sarana dan prasarana umum Desa Dongkas secara garis besar adalah sebagai
berikut :
Tabel 5. Prasaana
1. TRANSPORTASI
No.
|
Status Jalan
|
Panjang
|
Keterangan
|
1
2
3
4
|
Jalan Provinsi
Jalan
Kabupaten
Jalan Desa
Jalan Dusun
|
216
KM
186
KM
6 KM
6
KM
|
|
Sumber
: Kantor Desa Dongkas Tahun 2013
2.
PENDIDIKAN,
TEMPAT IBADAH DAN FASILITAS UMUM
No.
|
Jenis Prasarana
|
Jumlah/Unit
|
Keterangan
|
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
|
TK/PAUD
Sekolah
Dasar/Ibtida’yah
SMP/Tsanawiyah
SMA/Aliyah
Universitas/Akademik
Perpustakaan/TBM
Masjid
Musholla
Pondok
Pertemuan P3 A
Balai Dusun
Puskesmas
Pembantu
Polindes/Poskesdes
Lapangan Sepak
Bola
Lapangan
Badminton
Lapangan
Volly
Tenis Meja
Telepon Umum
Pedesaan
Tempat
Pembuangan Sampah
|
- Unit
4
Unit
-
Unit
-
Unit
-
Unit
1
Unit
3
Unit
1
Unit
-
Unit
1
Unit
-
Unit
1
Unit
1
Unit
-
Unit
1
Unit
-
Unit
1
Unit
-
Unit
|
|
Sumber
: Kantor Desa Dongkas Tahun 2013
BAB
IV
METODE
PENELITIAN
4.1
Jenis
Penelitian
Dalam pelaksanaan program kerja KKN
Profesi Integral 68 di Desa Dongkas Kec.Tinombo Kabupaten Parigi Moutong,
digunakan metode pendekatan Participatory Rural Apraisal (PRA), proses
partisipasi yang dimaksud sesungguhnya adalah keterlibatan masyarakat mulai
dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan dan evaluasi. Pendekatan
tersebut memungkinkan masyarakat Desa saling membagi, menambah dan menganalisis
pengetahuan tentang kondisi kehidupannya dalam rangka membuat perencanaan dan
tindakan. Dengan demikian metode PRA adalah cara yang digunakan dalam melakukan
kajian untuk memahami keadaan atau kondisi Desa
dengan melibatkan partisipasi masyarakat, atau pengkajian/penilaian (keadaan)
Desa secara Partisipatif.
Metode PRA ini bertujuan untuk
menghasilkan rancangan program yang relevan dengan harapan dan keadaan
masyarakat. Dimana tujuan yang paling mendasar yakni pengembangan kemampuan
masyarakat dalam menganalisa keadaan mereka sendiri dalam melakukan perencanaan
dan kegiatan aksi, sehingga dapat membuat programdan melaksanakannya. Dalam
kegiatan PRA kami (mahasiswa) hanya sebagai fasilitator dan masyarakatlah yang
membuat, menganalisa, dan menentukan serta mengerjakan program.
4.2 Jenis dan Sumber Data
4.2.1 Data
Primer
Data Primer adalah data yang di
peroleh langsung dari responden di mana pengumpulan data tersebut di lakukan
dengan cara observasi,dan wawancara.
4.2.2
Data
Sekunder
Data Sekunder
adalah yang diperoleh langsung dari masyarakat dan aparat desa. Adapun data
yang dimaksudkan adalah hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan. Data
sekunder ini dimaksudkan sebagai data-data penunjang untuk dapat melengkapi
hasil penelitian ini. Data sekunder juga diperoleh dari beberapa sumber,
termasuk Kantor Desa Dongkas.
4.3 Teknik Pengumpulan Data
Kegiatan ini diawali dengan perkenalan
kerumah kepala desa, silaturahmi kerumah aparat desa dan rumah penduduk. Dengan
tujuan perkenalan sekaligus agar keberadaan kami sebagai mahasiswa KKN
diketahui oleh masyarakat desa dan sekaligus untuk mencari tahu permasalahan
yang ada di desa Dongkas Kec.Tinombo Kab. Parigi Moutong
Dari pertemuan tersebut kami mahasiswa
mendapat banyak informasi, masukkan, dan usulan dari masyarakat setempat.
Setiap anggota masyarakat mengusulkan kebutuhan/permasalahan yang menurut
mereka masih kurang atau belum adanya penyelesaian oleh pemerintah desa. Semua
usulan atau saran dari masing-masing anggota masyarakat maupun dari aparat desa
setempat dikumpul kemudian dibacakan
dipertemuan tersebut.
4.4 Lokasi
Penelitian
Lokasi penelitian bertempat di Lokasi Kuliah Kerja
Nyata (KKN) Penulis di Desa Dongkas
Kecamatan Tinombo Kab.Parigi Moutong.
BAB V
PEMBAHASAN DAN HASIL
YANG DICAPAI
5.1 Penyuluhan Peraturan Pemerintah No.72
Tahun 2005 tentang Desa mengenai Tugas
Pokok dan Fungsi (Tupoksi) pemerintah
Desa
Penyuluhan
atau sosialisasi Peraturan pemerintah ini dimaksudkan untuk memberi serta
menambah pengetahuan dari pemerintah desa terhadap tugas-tugas aparatur Negara.
Walaupun mereka sudah memiliki catatan atau bahan mengenai tugas masing-masing,
akan tetapi bahan tersebut sekan tidak diindahkan atau hanya sekedar dimiliki
tapi kurang dimengerti mengenai maksud dari tugas-tugas aparatur desa.
Pelaksanaan program ini mendapat respon
yang baik dari para pemerintah desa, seperti Kepala Desa, Sekretaris Desa,
Ketua dan anggota BPD, Anggota LPMD, serta dari PKK dalam kegiatan Lokakarya
Desa.
Di dalam kegiatan penyuluhan atau
sosialisasi ini, penyusun bekerja sama dengan sekretaris desa Dongkas dan
teman-teman KKN Sebagai Pemateri dari kegiatan tersebut.. Setelah kami
koordinasikan dengan sekretaris desa maka kami hanya memberikan panduan kepada
aparat-aparat desa Dongkas.
Yang mana di dalam panduan tersebut dimuat tugas, pokok, dan fungsi aparat-aparat
desa dan tugas pokok dari KAUR yaitu membantu Kepala Desa dalam tugas
pelayanan, pemberdayaan, dan penyelengaraan Pemerintahan Umum dan Pemerintahan
Desa. Sedangkan fungsi dari masing-masingg KAUR yaitu:
1.
Kepala Urusan
Pemerintahan, mempunyai fungsi:
a. Melaksanakan
penyelenggaraan buku administrasi peraturan desa dan keputusan kepala desa
b.
Melaksanakankegiatan
pembinaan dan pemberdayaan Dusun dan RT
c.
Melaksanakan pelayanan
terhadap masyarakat dalam hal ini kartu tanda penduduk
d.
Melaksanakan kegiatann
kemasyarakatan antara lain RT, RW, dan kegiatan ketentraman dan ketertiban
serta pertahanan sipil
e.
Merumuskan upaya
terciptanya ketentraman, ketertiban dan pembangunan kesatuan bangsa di Desa
f.
Melakukan kegiatan yang
terkait dengan pernyataan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Keputusan
Desa dan Keputusan Kepala Desa.
2.
Kepala Urusan
Pembangunan, mempunyai fungsi:
a.
Melaksanakan kegiatan
administrasi pembangunan di desa
b.
Mendorong dan
mengairahkan partisipasi, swadaya dan gotong royong masyarakat desa
c.
Melakukan kegiatan yang
terkait dengan pemberdayaan PKK dan kelompok organisasi profesi
d.
Menyelengarakan
mekanisme perancanaan musyawarah Pembangunan Desa
e.
Menghimpun data potensi
desa serta menganalisa dan memeliharanya untuk kemudaian dikembangkan
f.
Mendorong kegiatan
perkoperasian, perdagangan, dunia usaha dan keterampilan rakyat desa.
3.
Kepala Urusan Umum,
mempunuai fungsi:
a.
Melaksanakan urusan
tata kearsipan dan surat-surat desa
b.
Melaksanakan
penyediaan, penyimpanan, dan pendistribusian, pemeliharaan, dan perbaikan
peralatan kantor
c.
Melaksanakan
mengusahakan ketertiban, kebersihan kantor dan bangunan milik desa
d.
Melaksanakan urusan
perlengkapan dan inventaris desa
e.
Melaksanakan persiapan
dan penyelenggaraan rapat dan penerimaan tamu dinas serta kegiatan.
4.
Kepala Urusan Keuangan,
mempunyai fungsi:
a.
Melakukan kegiatan
pencatatan mengenai penghasilan kepala desa dan perangkat desa sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.
Mengumpulkan dan
menganalisis data sumber penghasilan desa.
c.
Melaksanakan kegiatan administrasi
keuangan desa.
d.
Melaksanakan
pengumpulan bahan-bahan penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa.
e.
Pembuatan Laporan
Pertanggungjawaban keuangan.
f.
Mengurus administrasi
Penerimaan dan Penyaluran bantuan keuangan dari Pemerintah Daerah.
5.
Kepala Urusan
Kesejahteraan Rakyat, mempunyai fungsi:
a.
Menyusun program dan
melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesejahteraan sosial.
b.
Menyusun program dan
melakukan pembinaan dalam bidang keagamaan, keluarga berncana, kesehatan, dan
pendidikan masyarakat.
c.
Menyusun program dan
membantu kegiatan pengumpulan zakat, infaq, dan shodaqoh.
d.
Melaksanakan
administrasi dan pemecahan masalah kemiskinan desa
e.
Melakssanakan kegiatan
administrasi penduduk di bidang pendidikan antara lain:
1)
Data jumlah usia belajar
2)
Data jumlah penduduk
usia sekolah yang belum bersekolah
5.2 HASIL YANG DICAPAI
Pemahaman aparat desa tentang tugas dang
fungsi dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintahan didesa khususnya di desa
Dongkas sudah cukup baik hanya saja masih terdapat beberapa kekeliruan
1. Kepala
Urusan Pemerintahan
Dalam melaksanakan
fungsinya KAUR Pemerintahan telah
melaksanakan sesuai dengan yang telah ditugaskan seperti penyelenggaraan
buku administrasi peraturan desa, pembinaan dan pemberdayaan Dusun dan RT,
pelayanan terhadap masyarakat dalam hal Kartu Tanda Penduduk. Dari hasil yang
didapatkan penulis dilapangan sudah cukup baik ada beberapa kekurangan seperti
masih adanya masyarakat yang belum memiliki kartu tanda penduduk dan juga masih
banyak kartu tanda penduduk yang belum diserahkan kepada masyarakat yang
bersangkutan. Hal ini dikarenakan jarak kantor desa yang lumayan jauh sehingga
hal ini yang menghambat penyebaran kartu tanda penduduk tersebut.
2. Kepala
Urusan Pembangunan
Melakukan
kegiatan yang terkait dengan pemberdayaan PKK,menggairahkan partisipasi,swadaya
dan gotong royong masyarakat desa. Kegiatan-kegiatan telah dilaksanakan atas
inisiatif dari KAUR pembangunan. Masyarakat di desa sangat antusias dan
merespon secara baik apa yang direncanakan atau di laksanakan pemerintah desa.
Tetapi semua kegiatan ini masih memiliki faktor-faktor yang menghambat. Untuk
kegiatan PKK biasanya aktif apabila ada kegiatan lomba baik di tingkat
kecamatan maupun tingkat kabupaten. Untuk kegiatan dunia usaha masyarakat memiliki
keterampilan yang hasilnya cukup dalam meningkatkan pendapatan ekonomi
keluarga.
3. Kepala
Urusan Umum
Melaksanakan urusan
tata kearsipan dan surat-surat desa. Bahwa penulis melihat tugas ini sangat
mudah tetapi untuk melaksankannya memiliki ketelitian karena harus mengetahui
jelas tengtang kearsipan kantor desa. Adapun kendala yang dihadapi yaitu
masalah sarana dan prasarana di kantor desa yang belum memadai.
4. Kepala
Urusan Keuangan
Melakukan kegiatan
pencatatan mengenai penghasilan kepala desa dan perangkat desa sesuai dengan
peraturan perundang- undangan yang berlaku.mengumpulkan dan menganalisis data
sumber penghasilan desa. Tugas dari KAUR Keuangan tidaklah mudah karena harus
mengumpulkan bahan-bahan penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa setiap tahunnya. Kegiatan ini dilaksanakan agar desa tetap mendapatkan
anggaran dari kabupaten untuk percepatan pembangunan di desa demi kesejahtraan
masyarakat. KAUR keuangan juga harus bertanggung jawab atas Laporan Keuangan
setiap tahunnya. Adapun kendala-kendala yang dihadapi dalam melaksanakan tugas
ini yaitu kurangnya perhatian masyarakat. Dalam penyaluran bantuan juga banyak
mendapat kritik dan saran-saran dari masyarakat.
5. Kepala
Urusan Kesejahteraan Rakyat
Menyusun Program dan
melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesejahteraan sosial,
melaksanakan administrasi dan pemecahan masalah kemiskinan di desa. Dalam
melaksanakan tugas sudah cukup baik karena bantuan-bantuan yang di berikan
untuk desa telah disalurkan secara merata kepada masyarakat. Adapun beberapa
program-program tentang kesehatan dan pendidikan dilaksanakan sepertia adanya
posyandu dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ini sangat membantu masyarakat.
Adapun kendala yang dihadapi seperti sumber daya manusia yang belum sepenuhnya
memadai.
Pada
umumnya, para pemerintah Desa Dongkas sudah mengetahui cara menyusun sebuah
RPJM dan membuat suatu peraturan desa. Kesalahan-kesalahan yang ditemukan
hanyalah sedikit, yaitu hanya mengenai teknis penyusunannya dan pengunaan
kata-kata agak keliru. Melalui kegiatan ini, para pemerintah desa khususnya
sekretaris desa, sudah mengetahui
teknis-teknis dan penggunaan kata-kata yang baik dan mudah dimengerti oleh
masyarakat didalam pembuatan peraturan desa.
Hasil tidak akan tercapai tanpa ada kerja
sama dari pihak pemerintah desa setempat yang telah membantu kami di dalam
menjalankan setiap program-program kami. Dalam pelaksanaan program ini biasanya
terhambat oleh cuaca dan mungkin kegiatan pribadi yang bersamaan dengan
kegiatan ini.
BAB VI
PENUTUP
6.1 Kesimpulan
Dari uraian hasil pelaksanaan KKN Profesi Integral Semester Genap Angkatan
68 Tahun 2013/2014 yang berlangsung
selama 2 bulan, maka dapat ditarik kesimpulan yang sesuai dengan Profesi Ilmu
Pemerintahan adalah sebagai berikut:
Kegiatan Program kerja penyuluhan atau sosialisasi
Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2005 tentang Desa, dilakukan karena pada
umumnya para pemerintah desa belum mengetahui secara jelas mengenai tugas-tugas
mereka,Hal ini dikarenakan masih kurangnya pelatihan dan bimbingan tentang
tugas dan fungsi pemerintahan desa yang dilakukan baik tingkat kecamatan maupun
tingkakan kabupaten.Penulis dan Mahasiswa KKN tetap melaksanakan kegiatan ini
akan tetapi kegiatan ini tidak berjalan dengan baik di karenakan hanya 5 orang
aparat desa yang hadir dalam sosialiasi PP No.72 Tahun 2005 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) pemerintah Desa , namun kami dari mahasiswa tidak putus
asa dan tidak kehabisan akal. Penulis mencari cara lain ialah kami memberikan panduan
tentang PP No.72 Tahun 2005.
6.2 Saran
Hendaknya kegiatan
sosialisasi/penyuluhan seperti ini harus dilakukan secara terjadwal tidak hanya memberi pengetahuan
bagi masyarakat sekaligus dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Sehingga jika masyarakat mempunyai keluhan, mereka tahu harus kemana. Dan
pemerintah desa juga sudah mengetahhui tugas-tugas dari jabatan mereka
masing-masing. Dengan adanya penyuluhan atau buku panduan tersebut penulis
dapat berharap bahwa hubungan antara aparatur dengan masyarakat dapat menjadi
harmonis dan berjalan secara dinamika dan menyeluruh. Penulis juga berharap
dengan adanya kegiatan penyuluhan ini pelayanan di kantor desa dongkas dapat
berjalan dengan efektif dan efisien. Pelayanan yang cepat dan sesuai dengan
mekanisme akan mendorong percepatan pembangunan di desa Dongkas Kec.Tinombo
Kab.Parigi Moutong.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar